BERITA UTAMA
POLITIK
0
Nikson Nababan Optimis MK Akan Diskualifikas Paslon Bupati /Wakil Bupati Taput Nomor Urut 02 ,Ini Dasarnya.
TAPANULI UTARA |Sumut.suarana.com
Dr.Drs.Nikson Nababan.M.si sangat optimis gugatannya terkait sengketa Pilkada kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut berdasaran adanya temuan maladministrasi pada peyelenggaraan Pilkada Taput ,perbedaan Ijazah dengan akte lahir ,KTP dan juga pemakain gelar dari calon Wakil Bupati Taput Paslon 02 Denny Lumbantoruan saat mendaftar ke KPU Taput adalah suatu bukti yang kuat yang telah disampaikan ke MK.
Dijelaskannya, ada beberapa poin penting dari hal tersebut yaitu:
1.Perbedaan akte lahir Denny lumbantoruan dengan ijazah SD/SMP.
2.perbedaan akte lahir dengan ijazah SMA (Nama dan Marga).
3.Akte lahir berbeda dengan KTP.
4.Denny Lumbantoruan mendaftar ke KPU Taput dengan memakai ijazah SMA , namun pada surat suara tertera gelar S3.
"Nah..ini adalah poin pentingnya.Sesuai peraturan, MK dapat menggugurkan atau mendiskualifikasi paslon 02 yang notabene telah melakukan pemalsuan data, tanpa melihat selisih suara" ucap Nikson Nababan menjawab pertanyaan Wartawan Media ini, Minggu (29/12/2024) di Sipoholon.
Nikson memberikan contoh pada pilkada Taput 2018 , dimana terdapat perbedaan nama calon wakil Bupati nomor urut 2 Frengky Pardamean Simanjuntak dengan Frengky P Simanjuntak.
"Saat itu, keluar dulu keputusan Pengadilan yang mengatakan bahwa itu orang yang sama, baru sah dan diakui KPU sebagai calon Wakil Bupati.Hal yang sama terulang kembali di Pilkada Taput 2024 ,yaitu atas nama Denny Lumbantoruan , seharusnya dan sesuai undang - undang Pemilu dan PKPU, harus keluar dulu surat keputusan dari Pengadilan tentang perubahan namanya yang kemudian dilampirkan sebagai persyaratan mendaftar ke KPU" terang mantan Bupati Taput 2 periode tersebut.
Hal tersebut,tambahnya, telah kita disampaikan ke KPU dan Bawaslu Taput, tetapi tidak ditanggapi.Padahal itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) yang tertuang dalam :
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
2. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2017 tentang Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
3. Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Kependudukan.
Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Menteri (Permen) yaitu:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2016 tentang Penerbitan Akta Kelahiran.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Kependudukan.
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Penerbitan Akta Kelahiran.
"Oleh karena itu,sesuai ketentuan MK, calon dapat di diskualifikasi apabia terdapat kesalahan saat pendaftaran,walau calon itu menang "tukas ketua DPC PDI Taput tersebut.
Belum lagi,lanjutnya, temuan temuan kita tentang money potitic,keterlibatan pemerintah ,penyelengara dan banyak lainmya.
" kecurangan ini sudah Terstruktur, Sistematis dan Masif.Bukti buktinya lengkap,41 alat bukti sudah kita serahkan ke MK" ungkap suami Calon Bupati Taput Satika Simamora.
Nikson Nababan mengharapkan MK bisa mengungkap kecurangan di Pilkada Taput dan memberi sangsi tegas kepada para aktor maupun pemain pemainnya.
"Saya optimis MK mengabulkan gugatan kita, demi demokrasi yang jujur dan kepentingan rakyat Tapanuli Utara" tandas Nikson Nababan.
Perlu diketahui,Paslon Bupati /Wakil Bupati Taput nomor urut 01 Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Selasa,(10/12/2024) dan telah di registrasi dengan nomor :104/P-BAP/PAN MK/12/2024.POLOK PERMOHONAN Nomor :114/PAN .MK/e-Ap3/12/2024.
BOBLUIS
Via
BERITA UTAMA