BERITA UTAMA
POLITIK
0
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tapanuli Utara.
Jakarta | Sumut.Suarana.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan atau sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (8/1/2025).
Sidang gugatan paslon Bupati/ Wakil Bupati nomor urut 01 Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditangani Panel 2 yang dipimpin oleh Saldi Isra, dengan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota.
Dilihat dari jadwal sudang MK,sidang perdana gugatan paslon 01 Satika - Sarlandy dilaksanakan pada Rabu 8 Januari 2025 pukul 19 : 00 WIB.
Selain Tapanuli Utara, terdapat 46 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.Sidang di panel 2 ada 6 sengketa Pilkada dari provinsi Sunatera Utara yaitu :
1.Taput panel 2, sidang di MK pukul 19.00 WIB.
2.Medan panel 2 sidang di MK pukul 10.00 WIB.
3.Binjai panel 2 sidang di MK pukul 19.00 WIB.
4.Nias Utara panel 2 sidang di MK pukul 19.00 WIB.
5.Nisel panel 2 sidang di MK pukul 19.000 WIB.
6.Siantar panel 2 sidang di MK pukul 19.00 WIB.
BOBLUIS
Via
BERITA UTAMA