24 C
id

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tapanuli Utara.


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan atau sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (8/1/2025).

Sidang gugatan paslon Bupati/ Wakil Bupati nomor urut 01 Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditangani Panel 2 yang dipimpin oleh Saldi Isra, dengan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota.

Dilihat dari jadwal sudang MK,sidang perdana gugatan paslon 01 Satika - Sarlandy dilaksanakan pada Rabu 8 Januari 2025  pukul 19 : 00 WIB.

Selain Tapanuli Utara, terdapat 46 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.Sidang di panel 2 ada 6 sengketa Pilkada dari provinsi Sunatera Utara yaitu :
1.Taput panel 2, sidang di MK pukul 19.00 WIB. 
2.Medan panel 2 sidang di MK pukul 10.00 WIB. 
3.Binjai panel 2 sidang di MK pukul 19.00 WIB. 
4.Nias Utara panel 2 sidang di MK pukul 19.00 WIB. 
5.Nisel panel 2 sidang di MK pukul 19.000 WIB. 
6.Siantar panel 2 sidang di MK pukul 19.00 WIB. 

BOBLUIS









Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.