BERITA UTAMA
POLITIK
0
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tapanuli Utara.
Jakarta | Sumut.Suarana.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan atau sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (8/1/2025).
Sidang gugatan paslon Bupati/ Wakil Bupati nomor urut 01 Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditangani Panel 2 yang dipimpin oleh Saldi Isra, dengan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota.
Dilihat dari jadwal sudang MK,sidang perdana gugatan paslon 01 Satika - Sarlandy dilaksanakan pada Rabu 8 Januari 2025 pukul 19 : 00 WIB.
Selain Tapanuli Utara, terdapat 46 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.Sidang di panel 2 ada 6 sengketa Pilkada dari provinsi Sunatera Utara yaitu :
1.Taput panel 2, sidang di MK pukul 19.00 WIB.
2.Medan panel 2 sidang di MK pukul 10.00 WIB.
3.Binjai panel 2 sidang di MK pukul 19.00 WIB.
4.Nias Utara panel 2 sidang di MK pukul 19.00 WIB.
5.Nisel panel 2 sidang di MK pukul 19.000 WIB.
6.Siantar panel 2 sidang di MK pukul 19.00 WIB.
BOBLUIS
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana