Hukum dan Kriminal
0
Baru 5 Bulan Keluar Penjara, Residivis Pengedar Sabu Kembali Diciduk Polisi di Siborong-borong
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Belum genap lima bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum. FSP alias M (32), warga Desa Sijungkat Parsoburan, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.FSP diamankan pada Jumat (18/9/2026) di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Saat ditangkap, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 7,08 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Baringbing, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan FSP di sebuah tempat kos di wilayah tersebut.Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penindakan.
Pelaku diamankan ketika sedang keluar dari tempat kos. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu dari tangan serta kantong pelaku.
Saat dilakukan interogasi awal, FSP mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan.
FSP kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa FSP ternyata merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Taput dalam perkara serupa.
Ironisnya, FSP disebut baru keluar dari penjara pada April 2026, namun kembali diamankan dalam perkara narkotika beberapa bulan kemudian.
Kepada petugas, FSP juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial E. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap E untuk mengungkap pemasok maupun jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 7,08 gram dan satu unit handphone merek Vivo warna ungu.Saat ini FSP alias M masih menjalani proses pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
BOBLUIS
