24 C
id

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara, Satu Pelaku Residivis

TAPTENG|Sumut.suarana.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja diamankan dalam operasi di Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DSS (43), warga Desa Sihorbo, dan RGR (48), warga Desa Pananggahan. Keduanya ditangkap pada Selasa malam (15/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP J.Munthe ,SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Barus Utara.Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dicurigai.

Petugas kemudian berhasil mengamankan DSS di sekitar sebuah pondok yang berada tidak jauh dari gereja di wilayah Sihorbo.Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupabsatu bungkus Narkotika jenis ganja yang dibalut plastik berwarna hijau dengan berat bruto 73,55 gram,serta satu unit telepon seluler.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo,” ujar AKP J. Munthe.

Dari hasil interogasi awal, DSS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari RGR.Polisi tidak berhenti pada penangkapan pertama. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebut DSS.

Hasilnya, sekitar pukul 22.10 WIB,petugas berhasil menemukan dan mengamankan RGR di Dusun III, Desa Pananggahan.Dari penggeledahan terhadap RGR, petugas menyita uang tunai sebesar Rp.1 juta  yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan, RGR diketahui merupakan residivis dalam perkara Narkotika.
“RGR ini merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan,” kata AKP J. Munthe.

Polisi selanjutnya membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah terus menindaklanjuti informasi masyarakat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Tapteng.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.

BOBLUIS


Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -