24 C
id

Walau Diprotes Warga, Pemkab Taput Tetap Relokasi Pedagang Tanggul Sigeaon, Keselamatan Menjadi Alasan Utama

TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara tetap melanjutkan rencana penataan dan relokasi pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan Tanggul Aek Sigeaon, Jalan Diponegoro, Tarutung.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan keselamatan masyarakat menyusul kondisi fisik tanggul yang dinilai membutuhkan penanganan segera. Namun, rencana relokasi itu mendapat penolakan dari puluhan pedagang yang khawatir kehilangan sumber penghasilan dan investasi usaha yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.

Terbaru, Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, didampingi sejumlah OPD meninjau langsung progres penataan bangunan eks Kantor Kadin Tarutung atau eks Kantor PDAM di Jalan Pattimura Nomor 7 Tarutung, Selasa (25/8/2026).

Bangunan tersebut disiapkan sebagai salah satu lokasi Food Court baru yang direncanakan menjadi tempat relokasi para pedagang dari kawasan Tanggul Aek Sigeaon. Selain lokasi tersebut, Pemkab Taput juga menyiapkan area di halaman depan Kantor Kominfo Taput.

Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkab Taput tetap bergerak menyiapkan lokasi baru meskipun sehari sebelumnya para pedagang menyampaikan keberatan melalui DPRD Tapanuli Utara.

Kebijakan tersebut ditempuh dengan pertimbangan keselamatan masyarakat, menyusul kondisi fisik tanggul yang dinilai memerlukan penanganan segera. Namun, rencana relokasi itu mendapat penolakan dari puluhan pedagang yang khawatir kehilangan sumber penghasilan serta investasi usaha yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.

Tanggul Dinilai Membutuhkan Penanganan Segera

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai pemindahan pedagang. Pemkab Taput menyatakan penanganan Tanggul Aek Sigeaon berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

Sebelumnya, Bupati JTP Hutabarat telah meminta agar penataan kawasan tanggul dilakukan dengan pendekatan humanis, termasuk memperhatikan kondisi sosial para pedagang yang terdampak. Bupati juga menginstruksikan percepatan penanganan tanggul demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dari sisi teknis, kondisi tanggul disebut mengalami sejumlah persoalan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Taput, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR-Hub Dalan Simanjuntak menjelaskan adanya titik jalan dan bahu jalan yang mengalami amblas, retakan panjang, pergeseran pagar hingga penurunan dasar sungai.

Kondisi tersebut menyebabkan konstruksi Tembok Penahan Tanah (TPT) pada sejumlah titik menggantung. Bahkan, pada titik-titik buangan disebut telah terjadi amblas.

Pemkab menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena berpotensi membahayakan masyarakat apabila kerusakan terus berkembang. Penanganan konstruksi juga membutuhkan area kerja yang steril, termasuk pada bagian outlet yang direncanakan menggunakan Sheet Pile.

32 Pedagang Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian

Di sisi lain, rencana relokasi menimbulkan persoalan serius bagi pedagang.Sebanyak 32 pedagang yang selama ini menjalankan usaha di kawasan Tanggul Aek Sigeaon mendatangi gedung DPRD Taput, Senin (24/8/2026). Mereka tergabung dalam Pedagang Tanggul Sigeaon (PETAS) dan menyampaikan aspirasi terkait kepastian nasib usaha mereka.

Para pedagang tidak menolak pembangunan maupun penguatan tanggul. Yang mereka persoalkan adalah bagaimana nasib usaha, modal dan investasi yang telah mereka keluarkan apabila lokasi berjualan dipindahkan.

Juru bicara pedagang, Samuel Lumbantobing, menyampaikan bahwa sebagian pedagang telah berjualan selama bertahun-tahun dan telah mengeluarkan modal untuk membangun serta mengembangkan usaha mereka.

Karena itu, relokasi dinilai tidak cukup hanya dengan menyediakan tempat baru. Pemerintah juga diminta mempertimbangkan akses pelanggan, keberlangsungan usaha, masa transisi serta kemungkinan kerugian ekonomi yang dialami pedagang.

Dampak Ekonomi Tak Bisa Diabaikan

Kawasan Tanggul Aek Sigeaon selama bertahun-tahun bukan hanya menjadi lokasi berdagang, tetapi juga telah berkembang sebagai salah satu kawasan kuliner dan ruang aktivitas masyarakat di pusat Kota Tarutung.

Bagi 32 pedagang tersebut, lokasi usaha merupakan sumber pendapatan sehari-hari. Ketika aktivitas perdagangan dihentikan selama proses pembangunan, potensi dampaknya bukan hanya kehilangan tempat berjualan, tetapi juga terputusnya arus pendapatan harian.

Persoalan lainnya adalah pelanggan yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun. Pedagang yang telah memiliki pelanggan tetap berpotensi membutuhkan waktu untuk kembali membangun pasar apabila dipindahkan ke lokasi yang berbeda.

Belum lagi modal yang telah ditanamkan untuk lapak, peralatan usaha, perlengkapan dagang serta fasilitas pendukung lainnya.

Pedagang juga mengkhawatirkan masa pembangunan yang belum memiliki kepastian waktu bagi mereka untuk kembali memperoleh penghasilan seperti sebelumnya.

Para pedagang tidak menolak pembangunan maupun penguatan tanggul. Mereka mempersoalkan nasib usaha, modal, dan investasi yang telah dikeluarkan apabila lokasi berjualan dipindahkan.

Selain itu, terdapat modal yang telah ditanamkan untuk lapak, peralatan usaha, perlengkapan dagang, serta fasilitas pendukung lainnya.

DPRD Minta Relokasi Tidak Mengorbankan Pedagang

DPRD Taput RDP Dengan PETAS
Aspirasi pedagang kemudian dibahas dalam RDP Komisi B dan C DPRD Taput yang dipimpin Ketua DPRD Tapanuli Utara Arifin Rudi Nababan, Senin (24/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD mendengarkan langsung keluhan 32 pedagang serta penjelasan dari organisasi perangkat daerah terkait.

DPRD pada prinsipnya tidak mempersoalkan kebutuhan rekonstruksi Tanggul Aek Sigeaon. Namun, pembangunan dinilai harus dilakukan secara matang dan tidak mengabaikan dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan tersebut.

Ketua DPRD Taput juga menyampaikan bahwa keberadaan UMKM harus menjadi bagian dari pertimbangan pembangunan. Bahkan, salah satu pandangan yang mengemuka adalah pedagang dapat kembali berjualan di kawasan tersebut setelah pembangunan selesai apabila kajian teknis dan aspek keselamatan memungkinkan.

DPRD juga mendorong agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh kajian teknis, sosial dan ekonomi benar-benar jelas.

Pemkab Siapkan Food Court

Di tengah polemik tersebut, Pemkab Taput justru memperlihatkan bahwa proses penataan lokasi relokasi tetap berjalan.

Konsep food court sendiri sebelumnya memang telah menjadi bagian dari rencana penataan kawasan perkotaan Tarutung. Pada Juni 2026, Bupati Taput telah meninjau kawasan Taman Kota, Tanggul Aek Sigeaon dan kawasan perkantoran serta menyampaikan rencana pembangunan food court di sejumlah lokasi strategis sebagai ruang ekonomi baru bagi masyarakat.

Artinya, relokasi yang dirancang Pemkab bukan semata-mata memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain, tetapi diarahkan menjadi bagian dari konsep penataan pusat kuliner dan wajah Kota Tarutung.

Namun, tantangannya adalah memastikan lokasi baru tersebut benar-benar mampu memberikan akses konsumen dan omzet yang sebanding atau setidaknya tidak membuat pedagang kehilangan sumber penghidupan.

Keselamatan dan Ekonomi Harus Berjalan Bersama

Polemik Tanggul Aek Sigeaon pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting.Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan infrastruktur pengaman sungai dalam kondisi aman.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan pembangunan tidak menimbulkan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat kecil.

Karena itu, relokasi idealnya tidak berhenti pada pemindahan fisik pedagang.Pemerintah perlu memastikan lokasi baru layak secara ekonomi, memiliki akses masyarakat, fasilitas pendukung, kepastian status penggunaan, serta mekanisme transisi yang jelas selama pembangunan berlangsung.

Jika memungkinkan, pendataan 32 pedagang terdampak juga perlu dilakukan secara resmi sehingga tidak ada pedagang yang terlewat dalam proses relokasi.

Dengan demikian, pembangunan Tanggul Aek Sigeaon tetap dapat berjalan untuk kepentingan keselamatan masyarakat, sementara keberadaan pedagang dan UMKM tetap mendapat perlindungan.Sebab, keselamatan masyarakat memang tidak boleh di tawar, tetapi keselamatan ekonomi masyarakat kecil juga tidak boleh diabaikan.

Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana Pemkab Taput menindaklanjuti aspirasi DPRD dan pedagang, sekaligus memastikan rencana relokasi ke eks gedung PDAM dan kawasan depan Kantor Kominfo benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar pemindahan masalah.

BOBLUIS


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -