24 C
id

Pedagang Tanggul Sigeaon Tolak Relokasi, DPRD Taput Dukung Aspirasi dan Siapkan Rekomendasi

TAPANULI UTARA|Sumut surana.com
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara untuk melakukan relokasi dan penataan kembali Tanggul Sungai Sigeaon di sepanjang Jalan Diponegoro, Tarutung, mendapat perhatian serius dari puluhan pedagang yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Puluhan pedagang yang tergabung dalam Pedagang Tanggul Sigeaon (PETAS), didampingi Komunitas Mahasiswa Peduli Tapanuli Utara, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (24/8/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta DPRD memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana relokasi yang dinilai dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha dan perekonomian mereka.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tapanuli Utara dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Taput, Bappeda, Dinas Perkim serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Dalam rapat, Plt.Kepala Dinas PUTR Tapanuli Utara, Dalan Nakkok Simanjuntak, menjelaskan bahwa rencana penataan dan relokasi Tanggul Sungai Sigeaon berkaitan dengan upaya mitigasi bencana hidrometeorologi.

Menurutnya, bencana yang terjadi pada 2025 menyebabkan sejumlah titik di kawasan tanggul mengalami longsoran. Selain itu, dinding sungai disebut telah mengalami pergeseran sehingga kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Relokasi dan penataan Tanggul Sungai Sigeaon ini merupakan bagian dari upaya mitigasi. Tanggul harus diperbaiki atau dibangun kembali untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang negatif,” ujar Dalan.

Dalan juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa lokasi yang direncanakan menjadi tempat relokasi para pedagang, yakni di gedung eks PDAM Taput di Jalan Diponegoro serta di lapangan yang berada di depan Kantor Kominfo Taput.

Ia menyebut, Bupati Tapanuli Utara telah menyampaikan komitmen agar tempat usaha bagi para pedagang yang direlokasi nantinya dibangun secara permanen.
“Bupati sudah menyampaikan kepada saya bahwa akan dibangun permanen untuk tempat usaha para pedagang tersebut,” kata Dalan.

Pedagang Minta Kepastian, Bukan Sekadar Wacana

Sementara itu, perwakilan pedagang, Samuel Lumbantobing, menyampaikan bahwa para pedagang sebelumnya telah berupaya meminta audiensi langsung dengan Bupati Tapanuli Utara.

Menurut Samuel, mereka pernah mendapatkan janji bahwa aspirasi pedagang akan didengarkan, namun hingga pelaksanaan RDP di DPRD tersebut, pertemuan langsung dengan Bupati belum terlaksana.
“Kami sudah mencoba untuk audiensi dengan Bupati dan dijanjikan akan mendengar aspirasi kami. Namun sampai saat ini belum terealisasi,” ujar Samuel.

Ia mempertanyakan proses sosialisasi kebijakan tersebut karena para pedagang hanya pernah diundang dalam pertemuan yang dihadiri Lurah Hutatoruan X dan Camat.
“Masalah ini menyangkut kehidupan masyarakat. Masa urusan sebesar ini hanya dibicarakan tanpa melibatkan langsung pimpinan daerah atau Bupati sebagai pemimpin daerah,” tegasnya.

Para pedagang, kata Samuel, bukan menolak pembangunan maupun upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan masyarakat. Namun mereka meminta agar keberlangsungan usaha dan kehidupan ekonomi pedagang turut menjadi pertimbangan.
“Kami ingin kepastian kehidupan kami sebagai pedagang. Kami meminta Pemkab mengkaji ulang rencana relokasi tersebut karena sangat berdampak terhadap ekonomi kami,” katanya.

Pedagang juga meminta kepastian mengenai lokasi relokasi, waktu pembangunan tempat usaha, hingga kapan mereka harus menunggu sebelum dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan.
“Berapa lama kami harus menunggu pembangunan tempat usaha tersebut? Sejauh yang kami ketahui, anggarannya belum ada dan ini masih sebatas wacana,” ujar Samuel.

Ia menegaskan bahwa pedagang tidak bermaksud melawan pemerintah.
“Kami tidak melawan pemerintah. Tetapi kami juga harus dilibatkan dan mengetahui proses perencanaannya. Jangan sampai saat penggusuran dilakukan, baru kami mengetahui semuanya. Kami juga masyarakat Taput dan kami terlibat langsung dalam persoalan ini,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, PETAS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPRD Taput.

Pertama, pedagang meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan relokasi Tanggul Aek Sigeaon, terutama dampaknya terhadap aktivitas perdagangan dan perekonomian masyarakat.

Kedua, pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka dasar, kajian serta tujuan relokasi, termasuk kajian teknis, sosial, ekonomi dan dampaknya terhadap masyarakat.

Ketiga, pedagang meminta peninjauan kembali lokasi maupun desain tanggul apabila keberadaannya terbukti menghambat akses masyarakat, mengurangi aktivitas perdagangan atau menimbulkan kerugian.

Keempat, pedagang meminta solusi konkret bagi masyarakat terdampak, bukan sekadar relokasi tanpa memperhitungkan keberlangsungan usaha dan sumber penghasilan.

Kelima, pemerintah diminta memberikan jaminan akses yang layak bagi pedagang dan pembeli, termasuk akses kendaraan, pejalan kaki, bongkar-muat barang serta akses menuju lokasi usaha.

Keenam, pedagang meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan lanjutan yang berdampak terhadap mereka tanpa melibatkan pedagang dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan.

Ketujuh, pedagang meminta dilaksanakan dialog terbuka yang melibatkan pemerintah, DPRD, instansi teknis, pedagang dan masyarakat terdampak untuk mendapatkan solusi yang adil.

Kedelapan, pedagang meminta dilakukan pendataan resmi terhadap seluruh pedagang yang terdampak, termasuk bentuk dan besaran potensi kerugian.

Kesembilan, mereka meminta adanya mekanisme kompensasi atau bentuk pemulihan yang layak apabila pembangunan atau relokasi terbukti menimbulkan kerugian ekonomi terhadap masyarakat.

Kesepuluh, DPRD Taput diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan dan dampak pembangunan maupun relokasi Tanggul Aek Sigeaon.

Kesebelas, pemerintah diminta memprioritaskan keselamatan dan pengendalian banjir tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Keduabelas, pedagang meminta adanya solusi jangka pendek dan jangka panjang yang jelas, termasuk jadwal pelaksanaan serta pihak yang bertanggung jawab.

Ketigabelas, hasil RDP diminta dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan tertulis agar aspirasi masyarakat tidak berhenti hanya pada forum pertemuan.

DPRD Dukung Aspirasi Pedagang

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan mendukung tuntutan para pedagang dan akan menindaklanjutinya melalui rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.Namun, rekomendasi tersebut terlebih dahulu akan dikaji secara menyeluruh sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah.

Sikap DPRD tersebut menjadi titik penting bagi para pedagang yang menginginkan adanya kepastian sebelum proses relokasi dilakukan.Di satu sisi, pemerintah memiliki kepentingan untuk memperkuat dan menata Tanggul Sungai Sigeaon demi keselamatan masyarakat serta mitigasi bencana. Namun di sisi lain, puluhan pedagang juga memiliki kepentingan mempertahankan sumber penghidupan mereka.

Penyelesaian persoalan Tanggul Sigeaon diharapkan tidak berhenti pada persoalan teknis pembangunan tanggul. Pemerintah dan DPRD juga dituntut memastikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat terdampak menjadi bagian penting dalam setiap keputusan.Penataan Tanggul Sigeaon dapat berjalan untuk kepentingan keselamatan masyarakat, namun tetap memberikan kepastian dan perlindungan terhadap para pedagang yang selama ini menggantungkan kehidupan di kawasan tersebut.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -