HEADLINE
0
Usai Dipecat Bupati, Ida Rohani Sinaga Akan Dipekerjakan Kembali?
TAPANULI UTARA |Sumut.suarana.com
Beredarnya video yang menarasikan kemungkinan Ida Rohani Sinaga, seorang ASN/PNS yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara, akan dipekerjakan kembali menuai perhatian publik.
Video tersebut pertama kali diunggah melalui akun media sosial Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP), pada Kamis (20/8/2026), kemudian dibagikan ulang sejumlah akun lainnya dan turut diberitakan oleh beberapa media.
Pernyataan dalam video itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, Ida Rohani Sinaga sebelumnya telah diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/322/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Ida Rohani yang sebelumnya bertugas di UPT Pasar Siborongborong, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Tapanuli Utara, dijatuhi hukuman disiplin berat. Pemberhentian tersebut disebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran sebanyak 67 kali.
Namun, dalam video yang beredar, Bupati JTP Hutabarat tidak secara tegas menyatakan bahwa Ida Rohani telah diaktifkan kembali sebagai ASN.
“Pada prinsipnya, kami tidak keberatan untuk mempekerjakan kembali Ibu Ida Rohani,” ujar JTP Hutabarat dalam video tersebut.
Bupati menjelaskan, Ida Rohani bersama kuasa hukumnya, Antony Sinaga, sebelumnya datang ke Kantor Bupati Tapanuli Utara untuk berdiskusi langsung mengenai proses pemberhentian yang telah dijalaninya.Menurut JTP, dalam pertemuan tersebut pihak Pemkab menyampaikan sejumlah hal mengenai proses pemeriksaan dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin terhadap Ida Rohani.
Namun, setelah kuasa hukum Ida Rohani menyampaikan sanggahan, Pemkab membuka ruang untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Tapi karena ada pendapat, eh sanggahan dari Pak Antony, kami buka ruang untuk diskusi bersama. Pada prinsipnya kami tidak ada keberatan dengan bekerjanya kembali Ibu Ida Sinaga,” kata JTP.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan spekulasi bahwa Pemkab Taput akan membatalkan keputusan pemberhentian Ida Rohani dan mengaktifkannya kembali sebagai ASN.
Padahal, sebelumnya Bupati JTP Hutabarat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Taput Henri Sitompul telah memberikan penjelasan mengenai proses pemberhentian Ida Rohani.Pemkab Taput menyebut proses pemeriksaan terhadap Ida Rohani telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Proses tersebut kemudian berlanjut hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum akhirnya Pemkab Taput menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi dari BKN.
Karena itu, munculnya pernyataan mengenai kemungkinan mempekerjakan kembali Ida Rohani tanpa adanya penjelasan mengenai status hukum keputusan pemberhentian tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Kabag Hukum: Belum Ada Keputusan Mengaktifkan Kembali
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Marito Simanjuntak, menegaskan bahwa pertemuan antara Bupati dengan Ida Rohani tidak serta-merta berarti yang bersangkutan langsung dipekerjakan atau diaktifkan kembali.
“Tidak otomatis Ibu Ida Rohani Sinaga itu langsung dipekerjakan Bupati pasca pertemuan kemarin. Itu kemarin Bupati menerima beliau untuk mendengar langsung dari yang bersangkutan, karena selama rangkaian proses pemeriksaan sampai penjatuhan hukuman disiplin tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Yang bersangkutan hanya bicara di media sosial,” ujar Marito saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026), di ruang kerjanya.
Menurut Marito, pertemuan tersebut pada prinsipnya merupakan kesempatan bagi Bupati untuk mendengar langsung penjelasan Ida Rohani terkait proses yang telah dijalaninya.
Lebih lanjut, Marito mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Taput telah menerima surat dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang meminta data dan informasi berkaitan dengan proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Ida Rohani Sinaga.
Pemkab Taput, kata Marito, akan menunggu proses dan keputusan dari BPASN sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Apabila ada putusan yang berisi perintah dari BPASN untuk membatalkan SK pemberhentian tersebut, maka Pemkab akan melaksanakan putusan dimaksud,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila BPASN menolak banding administratif yang diajukan Ida Rohani, maka keputusan pemberhentian yang telah diterbitkan Pemkab Taput tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Tunggu Keputusan BPASN
Dengan demikian, Marito menegaskan bahwa sampai saat ini belum dapat disimpulkan bahwa Ida Rohani Sinaga telah diaktifkan kembali sebagai ASN Pemkab Tapanuli Utara.Pernyataan Bupati mengenai tidak adanya keberatan untuk mempekerjakan kembali Ida Rohani, menurutnya, harus dipahami dalam konteks proses yang masih berjalan, terutama terkait adanya banding administratif dan permintaan data dari BPASN.Artinya, keputusan akhir mengenai status Ida Rohani masih bergantung pada proses dan keputusan lembaga yang berwenang.
Sementara itu, Sekda Taput Henri Sitompul belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru persoalan tersebut karena sedang tidak berada di kantornya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, juga belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Dengan adanya penjelasan dari Bagian Hukum Pemkab Taput tersebut, polemik mengenai apakah Ida Rohani Sinaga akan kembali bekerja sebagai ASN Pemkab Tapanuli Utara masih menunggu kepastian hukum.Untuk saat ini, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa Ida Rohani telah resmi diaktifkan kembali. Pemkab Taput menyatakan akan mengikuti dan melaksanakan keputusan BPASN sebagai lembaga yang sedang menangani proses banding administratif tersebut.
BOBLUIS
Via
HEADLINE
