24 C
id

Sat Resnarkoba Polres Tapteng Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

Komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar pada Rabu (1/7/2026) sore.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sarudik. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menjelaskan bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (38) di sebuah rumah yang berada di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas sandang warna hijau tua yang berisi dompet kecil berwarna merah muda. Di dalam dompet tersebut ditemukan enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua lembar plastik klip bening, lima potongan plastik bening, satu unit timbangan digital, serta dua buah pisau lipat.
"Dari hasil penimbangan, total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 1,30 gram," ujar AKP Johannes Munthe.

Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial NT alias NK (48), warga Kelurahan Sibuluan Nalambok.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya berselang sekitar 30 menit, tepatnya pukul 18.00 WIB, petugas berhasil meringkus NT alias NK di Jalan Sibolga–Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, tepat di kawasan Simpang BKKBN.

Dari tangan NT, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.Kepada penyidik, NT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria di Kota Medan yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Narkotika tersebut disebut dikirim melalui jasa travel komersial.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Tapanuli Tengah," tegas AKP Johannes Munthe.


BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.