Hukum dan Kriminal
0
Sat Resnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Sorkam Barat
TAPTENG|Sumut.suarana.com
Komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar di Desa Sipea-pea, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sipea-pea.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujar AKP Johannes Munthe.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di lokasi. Keduanya masing-masing berinisial PM (35), warga Desa Sipea-pea, dan AP alias AH (23), warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto mencapai 1,27 gram. Dua paket ditemukan dari penguasaan tersangka, sedangkan satu paket lainnya ditemukan tergeletak di bawah meja warung tempat keduanya diamankan.
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp105.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna abu-abu gelap yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial HL yang juga merupakan warga Desa Sipea-pea.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna memburu keberadaan HL dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Polres Tapanuli Tengah menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
BOBLUIS
