24 C
id

Polres Tapanuli Tengah Amankan Pengedar Sabu di Kolang, Pemasok Masih Diburu

TAPTENG|Sumut.suarana.com

Satuan Reserse Narkoba  Polres Tapanuli Tengah (TAPTENG) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HPH (28) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah pada Rabu (15/7/2026) sekira pukul 18.30 WIB di kawasan Lorong Kampung Baru, Desa Untemungkur I, tepatnya di sebuah rumah yang berada di samping lapangan badminton.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum akhirnya bergerak ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan HPH yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di desa setempat. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,19 gram.

Dari hasil interogasi awal, HPH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SS yang berdomisili di Desa Sitambarat. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Namun, saat petugas mendatangi lokasi yang dimaksud, SS tidak berada di tempat. Hingga kini, pria yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk dalam target pengejaran Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah.

Saat ini, HPH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.

BOBLUIS


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.