24 C
id

Simpan Sabu di Saku Celana,Sopir Angkot Ditangkap Satresnarkoba Polres Humbahas

Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (34), yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum, berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan SPBU Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Sabtu (11/7/2026) pagi.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari Kota Medan. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali dalam paket-paket kecil di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Polres Humbang Hasundutan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.