24 C
id

Nikson Nababan Bantah Tuduhan Korupsi PAD Bandara Silangit Rp5 Miliar, Sebut Pemberitaan Tidak Berdasarkan Fakta


TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Mantan Bupati Tapanuli Utara periode 2014–2024, Nikson Nababan, membantah keras tuduhan dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandara Silangit yang dimuat dalam pemberitaan WahanaNews.co. Menurut Nikson, tuduhan tersebut tidak didukung fakta dan mengabaikan sejarah serta mekanisme pengelolaan aset daerah yang sebenarnya.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya dugaan korupsi PAD Bandara Silangit sekitar Rp5 miliar selama periode 2014 hingga 2024. Dugaan itu muncul berdasarkan perhitungan yang membandingkan nilai kontribusi yang diterima Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari pemanfaatan lahan Bandara Silangit dengan nilai yang dianggap seharusnya diterima daerah.

Menanggapi hal itu, Nikson menegaskan bahwa seluruh kontribusi pemanfaatan lahan Bandara Silangit dibayarkan langsung oleh PT Angkasa Pura II ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sehingga tidak mungkin diselewengkan secara pribadi.
"Bagaimana caranya mengkorupsi PAD? Itu disetor langsung ke RKUD Pemkab Tapanuli Utara oleh Angkasa Pura II Silangit," tegas Nikson saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (21/07/2026).

Nikson juga meluruskan informasi yang menyebut adanya kewajiban pembayaran sejak tahun 2014. Menurutnya, pada tahun 2014 hingga 2015 sebagian besar lahan Bandara Silangit masih berstatus milik Kementerian Kehutanan sehingga belum menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Ia menjelaskan bahwa saat menjabat Bupati Tapanuli Utara, dirinya melakukan berbagai upaya dan lobi kepada Kementerian Kehutanan agar lahan tersebut dapat diserahkan menjadi aset daerah.
"Tahun 2015 saya melobi Kementerian Kehutanan dan akhirnya lahan tersebut diserahkan menjadi milik Pemkab Tapanuli Utara pada tahun 2016. Jadi sangat keliru jika ada yang menghitung potensi PAD atau dugaan kerugian daerah sejak tahun 2014," ujarnya.

Menurut Nikson, setelah lahan tersebut resmi menjadi aset daerah pada tahun 2016, barulah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat menjalin kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT Angkasa Pura II sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa PT Angkasa Pura II mulai membayar kontribusi pemanfaatan tanah kepada Pemkab Tapanuli Utara berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pembayaran pertama direalisasikan pada tahun 2017 sebesar Rp181.242.200 yang mencakup kewajiban tahun 2016 dan tahun 2017 sesuai bukti setoran yang tersedia.

Selanjutnya pada tahun 2018 kontribusi yang diterima sebesar Rp90.621.100. Kemudian pada tahun 2021 terjadi penambahan luasan lahan untuk pengembangan Bandara Silangit sehingga kontribusi tetap pemanfaatan tanah meningkat menjadi Rp101.690.000 per tahun hingga tahun 2026.
Data Penerimaan PAD Bandara Silangit

Untuk memperkuat bantahannya, Nikson juga menunjukkan data Rekapitulasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Silangit Tahun 2016 sampai 30 Juni 2026.
Berdasarkan data tersebut, total kontribusi tetap pemanfaatan tanah Bandara Silangit yang masuk ke kas daerah tercatat sebesar Rp1.085.383.300, dengan rincian:

Tahun 2017 sebesar Rp181.242.200;
Tahun 2018 sebesar Rp90.621.100;
Tahun 2021 sebesar Rp305.070.000;
Tahun 2022 sebesar Rp101.690.000;
Tahun 2023 sebesar Rp101.690.000;
Tahun 2024 sebesar Rp101.690.000;
Tahun 2025 sebesar Rp101.690.000;
Tahun 2026 sebesar Rp101.690.000.
Total penerimaan hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp1.085.383.300.

Menurut Nikson, data tersebut menunjukkan bahwa seluruh kontribusi pemanfaatan lahan Bandara Silangit tercatat secara resmi dan disetorkan langsung ke kas daerah.
"Kalau semua pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah dan ada bukti setor serta rekapitulasi penerimaannya, lalu di mana letak korupsinya? Karena itu saya menilai tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan tidak didukung fakta yang sebenarnya," katanya.

Nikson juga menilai perhitungan dugaan kerugian daerah sebesar Rp5 miliar yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak memperhatikan fakta historis mengenai status lahan Bandara Silangit sebelum menjadi aset daerah.

Menurutnya, lahan tersebut berhasil menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara setelah melalui perjuangan panjang dan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat.
"Saya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Saya sudah berjuang mendapatkan lahan itu menjadi aset Pemkab Tapanuli Utara yang saya wariskan kepada anak cucu rakyat Tapanuli Utara. Saya juga berjuang menghadirkan Bandara Silangit untuk membuka akses dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun justru muncul tuduhan korupsi terkait pemanfaatan lahan tersebut," ujarnya.

Nikson mengaku kecewa karena perjuangan yang dilakukan selama bertahun-tahun justru dibalas dengan tuduhan yang menurutnya tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
"Sungguh cara-cara yang tidak bermoral. Apa sudah tidak ada lagi pekerjaan orang-orang seperti ini? Pemberitaan dibuat sepihak dan hanya berdasarkan dugaan. Tuhan tidak pernah tidur, dan setiap fitnah akan ada pertanggungjawabannya," tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat menilai persoalan tersebut secara objektif berdasarkan data, dokumen resmi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan yang belum terbukti kebenarannya.

Selain itu, ia menyatakan siap membuka data dan dokumen terkait penerimaan PAD Bandara Silangit apabila diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.