24 C
id

Komisi C DPRD Taput Sampaikan Rekomendasi PPAS APBD 2027, Soroti Infrastruktur, Kesehatan hingga Penguatan PAD

Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2027 dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang digelar di Gedung DPRD Tapanuli Utara, Selasa (28/7/2026).

Laporan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi C bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja yang dilaksanakan pada 24 dan 27 Juli 2026. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat Komisi C diikuti sejumlah OPD mitra kerja, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, RSUD Swadana Tarutung, Bagian Umum dan Perencanaan Keuangan, Bagian Kesejahteraan, Bagian Pembangunan, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Tapanuli Utara.

Dalam laporannya, Komisi C menyampaikan berbagai rekomendasi agar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sektor infrastruktur, Komisi C meminta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan melakukan koreksi terhadap belanja modal agar lebih terencana, mengakomodasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan skala prioritas, serta memfokuskan APBD pada pembangunan fisik. Selain itu, alokasi anggaran bidang perhubungan juga diminta lebih diperhatikan karena dinilai memiliki potensi meningkatkan PAD.

Komisi C juga merekomendasikan peningkatan kualitas perencanaan belanja modal pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, memperkuat pengawasan kawasan permukiman, memberikan perhatian lebih terhadap program lingkungan hidup, menindaklanjuti program masyarakat hukum adat, serta mengusulkan pengadaan kendaraan operasional pengangkut sampah yang baru.

Pada sektor ketenagakerjaan, Komisi C mendorong peningkatan pelatihan tenaga kerja, optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK), renovasi BLK Silangkitang melalui dukungan pemerintah pusat maupun kerja sama dengan pihak swasta, serta pengalokasian anggaran untuk pengawasan tenaga kerja asing.

Di bidang kesehatan, Komisi C menekankan pentingnya penyajian data kesehatan secara akurat dan real time, percepatan perubahan status Puskesmas menjadi BLUD, pemerataan tenaga kesehatan beserta fasilitas pendukung, ketersediaan vaksin anti rabies, serta penyusunan belanja modal yang lebih tepat sasaran.

Khusus kepada RSUD Swadana Tarutung, Komisi C memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya percepatan penetapan tarif layanan MRI sesuai ketentuan kerja sama operasional (KSO), penyelesaian pembayaran utang belanja obat, penyelesaian persoalan penggajian pegawai PPPK, efisiensi belanja operasional, penyampaian rincian belanja setiap program, penyusunan laporan laba-rugi secara berkala kepada DPRD, serta peningkatan kontribusi rumah sakit terhadap PAD Kabupaten Tapanuli Utara.

Selain itu, Komisi C juga memberikan perhatian terhadap efisiensi anggaran di Bagian Umum dan Perencanaan Keuangan, rehabilitasi Mess Pemkab Taput di Medan sebagai aset pendukung PAD, evaluasi syarat penerima Program TAPASADA, penambahan anggaran hibah rumah ibadah, perluasan bantuan pendidikan hingga jenjang vokasi, penambahan anggaran pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta penyesuaian standar satuan harga material galian C dan kebutuhan anggaran Bagian Pembangunan.

Melalui rekomendasi tersebut, Komisi C berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat menyusun APBD Tahun Anggaran 2027 secara lebih terukur, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan Pendapatan Asli Daerah.Laporan hasil pembahasan tersebut ditandatangani Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Mangoloi Pardede, SE, dan Sekretaris Timmas S. P. Sitompul, SE.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.