24 C
id

IMI Sumut Tegaskan Event Grasstrack dan Motocross yang Sah di Siborong-borong Digelar di Sirkuit SL 2000 Bahal Batu


TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Dualisme penyelenggaraan event grasstrack dan motocross di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi perhatian publik.

Menyikapi hal tersebut, Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia Sumatera Utara (Pengprov IMI Sumut) menegaskan bahwa event yang sah dan mendapat rekomendasi resmi dari IMI Sumut adalah Gebyar Tapanuli Utara (GTU) XXIV 2026 Grasstrack & Motocross yang akan digelar pada 16–17 Agustus 2026 di Sirkuit Permanen SL 2000 Bahal Batu.

Penegasan tersebut disampaikan Pengprov IMI Sumut melalui Razali CM saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (25/7/2026). Menurutnya, penyelenggara yang mendapat rekomendasi resmi adalah Ikatan Anak Siborong-borong (IAS).
"Penyelenggara yang sah dan mendapatkan rekomendasi IMI Sumut adalah Ikatan Anak Siborong-borong (IAS) dengan nama kegiatan Gebyar Tapanuli Utara XXIV Grasstrack dan Motocross 2026 di Bahal Batu. Rekomendasi sudah kami serahkan kepada panitia," ujar Razali.
Rekomendasi IMI 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan IMI Sumut Nomor: 035/IMI-SU/SK-OR/A/VII/2026 tentang Penyelenggaraan Olahraga Bermotor "Gebyar Tapanuli Utara XXIV Grasstrack dan Motocross 2026" yang dilaksanakan pada 16–17 Agustus 2026 di Sirkuit Permanen SL 2000 Bahal Batu I, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Razali menjelaskan, rekomendasi diberikan setelah panitia penyelenggara dari IAS memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta ketentuan organisasi yang berlaku.
"Hingga saat ini, IMI Sumut menegaskan hanya menerbitkan satu rekomendasi resmi untuk penyelenggaraan event grasstrack dan motocross di Siborong-borong" kata 

Sementara itu, di waktu yang hampir bersamaan juga beredar informasi mengenai penyelenggaraan event lain bertajuk Semarak Merdeka Tapanuli Utara Championship 2026 yang direncanakan berlangsung di kawasan Gelanggang Pacuan Kuda Siborong-borong.

Menanggapi hal tersebut, IMI Sumut mengingatkan bahwa setiap penyelenggaraan olahraga bermotor wajib memperoleh rekomendasi dari IMI sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan yang dilaksanakan tanpa rekomendasi organisasi dinyatakan tidak sah.
"Jika ada pihak yang menyelenggarakan lomba tanpa rekomendasi, maka IMI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Apabila ada pebalap yang mengikuti event tersebut, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan ketentuan," tegas Razali.

BOBLUIS 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.