Hukum dan Kriminal
0
Terlacak Aktif,Polres Tapteng Tangkap Penadah HP Curian, Pelaku Utama DPO
TAPTENG|Sumut.suarana.com
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasus pencurian itu dilaporkan oleh korban, Zauni Arobia (32), pada 5 Januari 2026. Korban mengaku kehilangan dua unit telepon genggam yang sebelumnya sedang diisi daya di dekat pintu kamar rumahnya. Saat terbangun, korban mendapati kedua ponsel tersebut telah hilang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp7,1 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tapanuli Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 12.20 WIB setelah petugas berhasil mendeteksi salah satu ponsel milik korban yang kembali aktif.
Berbekal hasil pelacakan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (49), warga Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Dari tangan AD, polisi menyita satu unit ponsel Realme 7 warna hitam yang diketahui merupakan milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh ponsel tersebut dari seorang pria berinisial KS. Saat ini KS telah ditetapkan sebagai pelaku utama dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Tim Opsnal Satreskrim masih terus melakukan pengejaran terhadap KS yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut dan mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang elektronik tanpa dokumen atau asal-usul yang jelas karena dapat berpotensi terlibat dalam tindak pidana penadahan.
BOBLUIS
