24 C
id

Operasi Antik Toba 2026, Polres Taput Ringkus 13 Tersangka Narkoba,Sita Sabu dan Ganja

TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 13 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, terhitung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara, IPTU Junaidi Pardede, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tapanuli Utara, Rabu (3/6/2026).

Di hadapan sejumlah wartawan, IPTU Junaidi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tapanuli Utara dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba, Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap sembilan kasus dengan 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ujarnya.

Adapun 13 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ES (44), warga Kecamatan Pahae Julu; TUS (34), warga Kecamatan Siborongborong; ESL (36), warga Kecamatan Siborongborong; LM (35), warga Kecamatan Sipoholon; NKN (20), warga Kecamatan Siborongborong; AWTP (30), warga Kecamatan Tarutung; AL (32), warga Kota Padangsidimpuan; FSL (26), warga Kota Padangsidimpuan; JPP (37), warga Kecamatan Tarutung; TH (38), warga Kecamatan Tarutung; CFS (30), warga Kecamatan Tarutung; FJP (34), warga Kecamatan Tarutung; serta JM (43), warga Kecamatan Pahae Jae.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ganja dengan berat netto 6,16 gram, sabu seberat netto 6,6 gram, uang tunai sebesar Rp1.250.000, sembilan unit telepon genggam, satu unit timbangan elektronik, tiga unit sepeda motor, empat bungkus plastik klip, tiga alat hisap (bong), serta tiga pipa kaca.

Menurut IPTU Junaidi, saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan terhadap para tersangka serta melakukan pengejaran terhadap beberapa bandar narkoba yang identitasnya telah berhasil kami kantongi," jelasnya.

Selain melakukan penindakan, Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara juga mengintensifkan langkah-langkah pencegahan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut meliputi razia tempat hiburan malam, Gerebek Sarang Narkoba (GSN), serta penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah maupun desa-desa.

Polres Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.