24 C
id

Pembangunan Dapur SPPG di Simorangkir Julu Disorot, Pemdes Mengaku Tidak Pernah Diberitahu

TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Pembangunan sebuah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dikelola oleh pihak bermarga Purba di Dusun II Parlombuan, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, menuai sorotan dari pemerintah desa setempat.

Pasalnya, keberadaan maupun proses pembangunan fasilitas yang disebut sebagai dapur SPPG tersebut diklaim tidak pernah dilaporkan atau dikoordinasikan kepada Pemerintah Desa Simorangkir Julu.

Kepala Desa Simorangkir Julu, Gerhana Simorangkir, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (2/6/2026).

Menurut Gerhana, lahan tempat berdirinya bangunan tersebut sebelumnya merupakan milik warga bernama Sabang Simorangkir. Namun, lahan itu kemudian diketahui telah berpindah tangan kepada seseorang bermarga Lubis.

"Kami tidak mengetahui secara rinci proses jual belinya karena tidak menggunakan surat yang diterbitkan atau diketahui pemerintah desa. Informasi yang kami terima, tanah tersebut dimiliki oleh seseorang bermarga Lubis dan kemudian disewakan kepada pihak lain yang disebut bermarga Purba. Informasinya, pihak itulah yang membangun atau mengelola dapur SPPG tersebut," ujar Gerhana.

Saat ditanya mengenai adanya laporan atau pemberitahuan pembangunan kepada pemerintah desa, Gerhana menegaskan hingga saat ini pihak desa tidak pernah menerima informasi resmi dari pemilik maupun pengelola bangunan.

"Hingga saat ini tidak ada laporan maupun pemberitahuan kepada pemerintah desa terkait pembangunan maupun operasional dapur SPPG tersebut," tegasnya.

Gerhana menilai, keberadaan bangunan yang berpotensi digunakan sebagai fasilitas usaha atau pelayanan publik semestinya diketahui oleh pemerintah desa guna menghindari potensi persoalan di kemudian hari.

"Setiap pembangunan yang berdampak pada masyarakat sebaiknya dikoordinasikan dengan pemerintah desa agar tidak menimbulkan komplain dari warga. Selain itu, pemerintah desa juga perlu mengetahui aspek legalitas, tata ruang, serta kelayakan operasionalnya," katanya.

Secara regulatif, pembangunan bangunan usaha maupun fasilitas pelayanan masyarakat pada prinsipnya harus memperhatikan ketentuan perizinan berusaha, kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan gedung (PBG), serta ketentuan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik bangunan dapur SPPG yang disebut berada di lokasi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait status kepemilikan lahan, legalitas bangunan, serta tujuan operasional fasilitas tersebut.

Pemerintah desa berharap seluruh pihak yang melaksanakan pembangunan di wilayah Desa Simorangkir Julu dapat menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat demi terciptanya keterbukaan informasi, kepastian administrasi, dan kondusivitas di tengah masyarakat.

BOBLUIS


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.