24 C
id

Koperasi TSBP Beri Klarifikasi Terkait Klaim Supplier yang Mengaku Belum Dibayar

Tapanuli Utara|Sumut.suarana.com
Koperasi Multi Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) memberikan klarifikasi terkait adanya klaim sejumlah supplier yang mengaku belum menerima pembayaran atas pasokan bahan kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Koperasi TSBP, Hendra Utama Sipahutar, menjelaskan bahwa kondisi keuangan koperasi saat kepengurusan baru mulai bekerja menunjukkan adanya ketimpangan antara saldo yang tersedia dengan total kewajiban yang harus diselesaikan.
"Saldo yang ditinggalkan pada masa kepengurusan ketua sebelumnya sekitar Rp1,2 miliar, sedangkan total hutang koperasi mencapai Rp2,9 miliar. Artinya terdapat selisih kewajiban sekitar Rp1,7 miliar," ujar Hendra Sipahutar, yang terpilih sebagai Ketua Koperasi TSBP melalui Rapat Anggota Luar Biasa pada 31 Maret 2026, menggantikan Erni Mesalina Hutauruk.

Menurut Hendra, pada tahap awal pihaknya menggunakan sisa saldo koperasi sebesar Rp1,2 miliar untuk membayar secara bertahap tagihan dari sekitar 40 supplier yang terdata. Namun karena masih terdapat kekurangan dana untuk melunasi seluruh kewajiban, koperasi mengambil langkah dengan meminjam dana dari Yayasan Bisukma Grup.
"Kami berinisiatif melakukan pinjaman kepada Yayasan Bisukma Grup untuk melunasi sisa hutang tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya menyelamatkan usaha para pelaku UMKM, khususnya sekitar 40 supplier yang selama ini bermitra dengan koperasi," jelasnya.

Hendra menegaskan bahwa melalui pinjaman tersebut, koperasi telah menyelesaikan pembayaran terhadap seluruh supplier yang telah terdata dan disepakati dalam pertemuan yang sebelumnya berlangsung di kantor Badan Gizi Nasional (BGN).
"Melalui pinjaman dari Yayasan Bisukma Grup, Koperasi TSBP telah membayarkan sisa tagihan kepada sekitar 40 supplier yang datanya telah diverifikasi dan disepakati dalam pertemuan di BGN," katanya.

Lebih lanjut, Hendra menerangkan bahwa sebagian supplier yang saat ini mengaku masih memiliki tagihan sebelumnya telah dihubungi oleh konsultan untuk melakukan pendataan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 20 April 2026, pihak-pihak tersebut tidak memberikan respons maupun menyampaikan data tagihan yang dimaksud.

Selain itu, menurutnya terdapat pula pihak yang mengklaim memiliki piutang, namun namanya tidak tercantum dalam daftar supplier resmi koperasi yang sebelumnya ditandatangani oleh ketua lama.
"Sepanjang data supplier yang disepakati di BGN, seluruhnya sudah dibayarkan. Jika masih ada pihak yang mengaku memiliki tagihan, kami perlu melakukan verifikasi lebih lanjut. Kemungkinan sebagian di antaranya merupakan transaksi pribadi yang tidak tercatat dalam administrasi resmi koperasi," ungkap Hendra.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Bisukma Grup, Melva Tambunan, menyatakan bahwa yayasan senantiasa beritikad baik dalam mendukung keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis serta menjaga nama baik Badan Gizi Nasional dan seluruh mitra yang terlibat.

Menurut Melva, Yayasan Bisukma Grup telah berupaya membantu penyelesaian persoalan yang terjadi dengan memberikan pinjaman dana kepada Koperasi TSBP guna melunasi hutang yang timbul pada masa kepengurusan sebelumnya.
"Yayasan Bisukma Grup telah membantu koperasi melalui pemberian pinjaman dana sebagai langkah penyelamatan dan penyelesaian kewajiban kepada para supplier yang terdata," ujarnya.

Melva juga mengungkapkan bahwa terkait persoalan tersebut, Ketua Pengawas Koperasi TSBP, Erikson Sianipar, telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Polres Tapanuli Utara.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/80/IV/2026/SPKT Polres Tapanuli Utara, dengan terlapor Erni Mesalina Hutauruk.
Menanggapi adanya rencana aksi demonstrasi dari sejumlah pihak yang mengaku masih memiliki tagihan, Melva meminta Badan Gizi Nasional untuk bersikap objektif dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap fakta-fakta yang ada.
"Kami berharap BGN dapat memberikan penilaian yang objektif, proporsional, dan tidak serta-merta menerima pengaduan secara sepihak tanpa klarifikasi dan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap kronologi serta fakta yang sebenarnya," tegas Melva.

Ia menambahkan, Yayasan Bisukma Grup berharap tetap mendapatkan dukungan dan perlindungan hukum sebagai mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Tapanuli yang selama ini berupaya menjaga keberlangsungan program tersebut.
"Besar harapan kami agar BGN dapat memberikan perlindungan, dukungan, serta penilaian yang adil terhadap seluruh pihak yang terlibat, demi menjaga nama baik dan keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Tapanuli" pungkasnya.

Di sisi lain,Erni Mesalina Hutauruk dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp menanggapi bahwa penyebutan Hendra Sipahutar sebagai Ketua Koperasi TSBP, Erni menilai status tersebut masih belum memiliki kepastian hukum.
"Hendra masih digugat di pengadilan, belum tentu dia ketua," tulis Erni.

Selain itu, ia meminta agar dilakukan klarifikasi lebih lanjut terkait sumber dana yang disebut digunakan untuk membayar tagihan supplier.
"Tanya dulu Hendra lagi, itu pinjaman atau pengembalian hutang," ujarnya.

Mengenai pendataan supplier yang disebut dilakukan oleh konsultan, Erni mempertanyakan dasar kewenangan atau legal standing pihak tersebut.
"Konsultannya tidak jelas legal standing-nya," katanya.

Erni juga membantah pernyataan bahwa supplier yang dibayarkan hanya berdasarkan data yang disepakati dalam pertemuan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurutnya, data yang disepakati saat itu mencakup seluruh supplier, termasuk data yang telah diserahkannya.
"Data yang disepakati di BGN adalah seluruh data, termasuk yang saya berikan. Namun mereka membayar berdasarkan data yang pilih kasih," tulisnya.

Menyinggung laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan ke pihak kepolisian, Erni menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai sebuah kepastian hukum.
"Itu masih dugaan, bukan kepastian," tegasnya.

Lebih lanjut, Erni mempertanyakan alasan adanya kekhawatiran terhadap rencana pengaduan supplier yang mengaku belum menerima pembayaran kepada Badan Gizi Nasional.
"Kalau memang sudah semua supplier dibayar, ngapain takut kalau supplier yang belum dibayar mengadu ke BGN?" tulis Erni.


BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.