HEADLINE
0
HKBP Buka Dokumen Historis, Tegaskan Kepemilikan RSU Tarutung
TARUTUNG|Sumut.suarana.com
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menegaskan bahwa Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung merupakan bagian dari sejarah panjang pelayanan kesehatan yang dirintis oleh misionaris Jerman dan kemudian dilanjutkan oleh HKBP selama lebih dari satu abad.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 15 Juni 2026, HKBP menyebutkan bahwa RSU Tarutung memiliki keterkaitan historis yang kuat dengan pelayanan kesehatan yang sebelumnya dikelola oleh Rheinische Missionsgesellschaft (RMG) dan selanjutnya diserahkan kepada HKBP.
HKBP menyatakan memiliki sejumlah dokumen historis yang menjadi dasar keyakinan atas status kepemilikan dan pengelolaan rumah sakit tersebut.
Dokumen-dokumen itu antara lain mencakup penyerahan rumah sakit dari RMG kepada HKBP, serta dokumen penyerahan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kesehatan pada tahun 1954.
Selain arsip yang tersimpan di lingkungan HKBP, gereja terbesar di Tanah Batak itu juga menyebut adanya berbagai catatan sejarah yang masih tersimpan di perpustakaan VEM di Jerman. Catatan tersebut dinilai memperkuat jejak sejarah RSU Tarutung sebagai bagian dari pelayanan kesehatan yang diwariskan dari RMG kepada HKBP.
Menurut HKBP, persoalan RSU Tarutung tidak semata-mata menyangkut aset berupa tanah dan bangunan. Rumah sakit itu dipandang sebagai simbol pelayanan kemanusiaan dan kasih yang telah melayani masyarakat tanpa membedakan suku, agama, maupun golongan selama puluhan tahun.
HKBP juga mengungkapkan bahwa semangat menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan tersebut pernah dituangkan dalam nota kesepahaman antara Pimpinan HKBP, Komite Aset HKBP, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dan DPRD Tapanuli Utara pada 11 Februari 2016.
“Selama lebih dari satu abad, pelayanan kesehatan yang lahir dari semangat melayani telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di wilayah Tapanuli dan sekitarnya. Karena itu, sejarah, dokumen, dan fakta-fakta yang ada perlu ditempatkan secara objektif dalam upaya menemukan kebenaran dan keadilan,” demikian isi pernyataan HKBP.
Melalui pernyataan tersebut, HKBP menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan status kepemilikan dan pengelolaan RSU Tarutung melalui mekanisme hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
HKBP menilai upaya tersebut bukan hanya soal kepemilikan aset, melainkan bentuk penghormatan terhadap sejarah, pengorbanan, dedikasi, dan warisan pelayanan yang telah dibangun oleh gereja bagi masyarakat selama beberapa generasi.
Di akhir pernyataannya, HKBP mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan RSU Tarutung secara jernih, mengedepankan kebenaran dan keadilan, serta menghormati nilai-nilai pelayanan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.Pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, di Pearaja, Tarutung, pada 15 Juni 2026.
BOBLUIS
Via
HEADLINE
