Hukum dan Kriminal
0
Sungguh Nekat Yang Nyata, Dua Pria Curi Sepeda Motor Dinas Kodim 0207/Simalungun, Satu Pelaku Ditembak
P.SIANTAR|Sumut.suarana.com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun. Dalam waktu tiga hari setelah kejadian, dua pelaku berhasil diringkus, dan satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat proses pengembangan.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.
Peristiwa bermula saat korban, Serda DHB, memarkirkan sepeda motor dinas Honda Verza warna hijau army inventaris Kodim 0207/Simalungun sekitar pukul 10.20 WIB untuk mengikuti kegiatan pembersihan lingkungan.
Namun sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban kembali ke lokasi parkir, kendaraan dinas tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban mendapati sepeda motor inventaris Kodim telah hilang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Sandi, Rabu (20/5/2026).
Akibat kejadian itu, Kodim 0207/Simalungun mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara membobol kunci kontak menggunakan gunting, kemudian menjual kendaraan hasil curian ke wilayah Serdang Bedagai.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka W berupaya melarikan diri dari pengawalan petugas.
“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” jelas AKP Sandi.
Usai mendapat perawatan medis, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R, gunting yang digunakan untuk membobol kunci, jaket, celana jeans, topi, dan helm.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku serta dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BOBLUIS
