24 C
id

Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sukabangun

Polres Tapanuli Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AP (35) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan di Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima aduan masyarakat serta berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe menjelaskan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga.
“Setelah menerima aduan dari masyarakat dan pemerintah desa, petugas segera melakukan tindak lanjut serta penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe, Senin (18/5/2026).
Tersangka AP yang merupakan warga Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, ditangkap di kediamannya pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,77 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klip bening dan dibalut lakban cokelat yang disimpan di dalam kotak rokok.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua lembar plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, sebuah dompet, serta satu tas sandang milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J yang berada di wilayah Sibabangun. Saat ini, Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pria berinisial J guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tapanuli Tengah dalam memerangi peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.