24 C
id

Polres Tapteng Kembalikan Tiga Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Pemilik

Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyerahkan tiga unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya.

Penyerahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel didampingi Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana di Mapolres Tapteng, Senin (18/5/2026) siang.

Kapolres Tapteng menegaskan, pengembalian barang bukti tanpa dipungut biaya tersebut merupakan bentuk transparansi serta respons cepat jajaran Sat Reskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan kejahatan akan kami usut tuntas, dan barang bukti yang berhasil kami amankan secepatnya dikembalikan kepada masyarakat yang berhak,” tegas AKBP Muhammad Alan Haikel.
Adapun tiga unit kendaraan yang diserahkan beserta kronologi pengungkapannya yakni:

Kasus pertama,satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam diserahkan kepada Firon Dominikus Marbun. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang atas nama korban Parsaoran Marsoit pada Rabu (8/4/2026).Berbekal hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil meringkus tersangka berinisial MS (52) beserta barang bukti pada Senin (13/4/2026).

Kasus kedua,satu unit Honda Scoopy Stylish warna cokelat hitam dikembalikan kepada Dedi Sukandar. Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang akibat pencurian di Dusun V Siburabura, Desa Tapian Nauli, pada akhir November 2024 lalu.Melalui serangkaian penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka Hotdi Hutagalung (38) pada Senin (11/5/2026).

Kasus ketiga, respons cepat kurang dari 24 jam,Satu unit Yamaha R15 warna biru milik Sudirman Adi Arto Panggabean juga berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, pada Jumat (15/5/2026) sore. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Sabtu (16/5/2026), personel Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil mengamankan dua pelaku yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial AL (17) dan DJH (17).

Keberhasilan pengungkapan kasus serta pengembalian barang bukti tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat dan menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tapteng dalam memberantas tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada warga.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.