24 C
id

Residivis Curat dan Narkoba Kembali Dibekuk, Polres Sibolga Ungkap Kasus Pencurian Rp31,7 Juta

Polres Sibolga  menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan total kerugian korban mencapai Rp31.722.000.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.P.H. (39), warga Kecamatan Sibolga Kota, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.Pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 04.40 WIB di kawasan Terminal Kota Sibolga, Jalan SM Raja, Kota Sibolga, tanpa perlawanan.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui KBO Sat Reskrim Ipda Erwin CA. Siahaan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial I (55), seorang wiraswasta, yang kehilangan sejumlah barang dagangan di rumah miliknya di wilayah Kecamatan Sibolga Kota.

Korban awalnya mendatangi rumah tersebut untuk mengambil barang dagangan berupa propeller atau kipas kuningan yang sebelumnya dibeli dari Medan. Namun setibanya di lokasi, korban mendapati barang tersebut telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban juga mengetahui sebanyak 30 gulung jaring bagan turut raib dari dalam rumah.
“Korban kemudian menemukan jerjak besi jendela lantai dua dalam kondisi rusak serta sebuah tangga kayu sepanjang sekitar lima meter yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah,” jelas Ipda Erwin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp31.722.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.

Berbekal hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di kawasan Terminal Kota Sibolga.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bon faktur pembayaran jaring bagan, satu lembar bon faktur pembayaran propeller atau kipas, satu unit tangga kayu sepanjang kurang lebih lima meter, serta 30 gulung jaring bagan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sibolga dalam menjaga situasi kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak kriminalitas.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.