24 C
id

Erikson Sianipar Inisiasi Pinjaman untuk Koperasi TSBP, Tagihan Supplier MBG Segera Dibayarkan

Pendiri Yayasan Bisukma, Erikson Sianipar, menginisiasi pengucuran bantuan pinjaman kepada Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) guna mempercepat pembayaran hutang kepada para supplier pemasok kebutuhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pelaku UMKM dan supplier yang selama ini menjadi mitra koperasi TSBP. Sebelumnya, persoalan tunggakan pembayaran kepada supplier sempat menjadi perhatian publik hingga mendapat sorotan dari Badan Gizi Nasional.

Dalam konferensi pers di Tarutung, Selasa (19/5/2026), Erikson Sianipar didampingi Kuasa Hukumnya Melva Tambunan serta Ketua Add Interim Koperasi TSBP Hendra Utama Sipahutar menegaskan bahwa penyelesaian tagihan supplier tidak boleh terus berlarut-larut.
“Kami sangat mencintai supplier. Supaya persoalan tagihan ini tidak berkepanjangan, kami mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaiannya. Walaupun secara pribadi saya sudah dirugikan dalam persoalan ini, saya tetap mengedepankan kepentingan supplier. Karena itu, melalui Yayasan Bisukma kami memberikan bantuan pinjaman kepada Koperasi TSBP agar tagihan para supplier dapat segera dibayarkan,” ujar Erikson.

Erikson menjelaskan, secara mekanisme transaksi, pihak yang melakukan pemesanan barang kepada supplier merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran. Dalam hal ini, transaksi disebut dilakukan pada masa kepemimpinan mantan Ketua Koperasi TSBP, Erni Mesalina Hutauruk.
“Sebenarnya yang harus bertanggung jawab terhadap hutang pada periode tersebut adalah pengurus lama yang melakukan transaksi. Namun kami tidak ingin supplier menjadi korban dan mengalami kesulitan. Selama kami mampu melakukan yang terbaik, kami akan tetap membantu,” tambahnya.

Menurut Erikson, bantuan pinjaman yang diberikan Yayasan Bisukma merupakan bentuk itikad baik untuk menjaga keberlangsungan ekosistem UMKM yang terlibat dalam program MBG.

Ia juga mengapresiasi para supplier yang tetap bersikap tenang dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Perjalanan program MBG ini masih panjang. Kami yakin supplier memiliki kontribusi besar untuk menyukseskan program ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Erikson berharap setelah pengucuran pinjaman dilakukan, pihak Koperasi TSBP segera menyelesaikan administrasi pembayaran kepada supplier yang telah melalui proses verifikasi konsultan.

Di sisi lain, Erikson menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penggelapan dalam jabatan koperasi tetap berjalan meskipun pembayaran tagihan supplier nantinya telah diselesaikan.

Ia menyebut laporan terhadap dirinya telah resmi dihentikan pada 7 Mei 2026 karena tidak terbukti.
“Ini menjadi bukti hukum bahwa saya tidak melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan. Namun secara pribadi kami mengalami kerugian material maupun immaterial, terutama terkait nama baik, hubungan sosial, tekanan psikologis terhadap keluarga, hingga relasi usaha kami,” ungkap Erikson.

Atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik tersebut, Erikson juga mengaku telah melaporkan balik pihak terkait ke Polres Tapanuli Utara pada Senin, 18 Mei 2026.

Sementara itu, Ketua Add Interim Koperasi TSBP, Hendra Utama Sipahutar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi konsultan, terdapat sekitar 40 supplier yang memiliki tagihan kepada koperasi dengan total mencapai Rp2,9 miliar.
Menurut Hendra, koperasi sebelumnya telah membayarkan sekitar Rp1,2 miliar sesuai saldo akhir koperasi pada masa kepengurusan lama.
“Selama ini kami belum bisa memastikan kapan sisa tagihan akan dibayarkan karena saldo koperasi tidak mencukupi. Setelah dilakukan pembicaraan, akhirnya ada bantuan pinjaman dari Yayasan Bisukma untuk menyelesaikan sisa pembayaran supplier. Ini merupakan bentuk itikad baik terhadap pelaku UMKM,” jelas Hendra.

Hendra juga mengimbau para supplier agar tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan penyelesaian yang baik.
“Penyelesaian hutang kepada supplier ini merupakan bentuk tanggung jawab moral. Secara hukum, transaksi dilakukan oleh pengurus lama yang saat itu memiliki otoritas penuh. Karena itu, jangan sampai pihak yang tidak seharusnya bertanggung jawab justru menjadi sasaran tuntutan,” pungkasnya.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.