Hukum dan Kriminal
0
Edarkan Sabu di Humbahas,Dua Warga Pakkat Ditangkap Polisi
HUMBAHAS|Sumut.suarana.com Polres Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (15/5/2026), petugas berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Doloksanggul–Siborongborong, tepatnya di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan masing-masing berinisial NPP (32) dan GP (33), yang diketahui merupakan warga Desa Pakkat.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas turut menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polres Humbang Hasundutan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polres Humbang Hasundutan khususnya Sat Narkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
BOBLUIS
