Hukum dan Kriminal
0
Gerebek Markas Sabu di Gang Maduma, Satresnarkoba Polres Sibolga Ringkus Tiga Pelaku
SIBOLGA|Sumut.suarana.com
Polres Sibolga melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Kader Manik, Gang Maduma, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (18/5/2026) malam, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang digelar jajaran Polda Sumatera Utara dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Resnarkoba AKP A.M. Purba membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS (48), residivis warga Jalan Toto Harahap, NPS (45), residivis warga Jalan S.M. Raja, serta seorang wanita berinisial HLT (39), warga Jalan Humala Tambunan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Gang Maduma. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.
“Petugas didampingi Kepala Lingkungan setempat melakukan penggerebekan dan mendapati ketiga tersangka sedang berada di dalam kamar rumah tersebut,” ungkap AKP Purba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam sebuah kotak hitam. Barang bukti tersebut berupa satu paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu paket plastik klip merah berisi diduga sabu seberat bruto 2,49 gram, plastik es mambo, pisau lipat, serta pipet plastik yang telah diruncingkan.Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan lanjutan di area kamar, polisi juga menemukan dua unit alat hisap sabu atau bong yang disembunyikan di sela-sela dinding kamar serta satu buah mancis di atas keranjang.
Dari hasil interogasi awal, ketiga tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut. Namun demikian, petugas masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sibolga dalam mendukung pemberantasan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya.
BOBLUIS
