Hukum dan Kriminal
0
Polisi Aktif di Tapteng Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu 204,92 Gram
TAPTENG|Sumut.suarana.com
Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang personel polisi aktif berinisial Aipda JEB karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tapanuli Tengah, Alan Haikel, mengungkapkan, dari tangan oknum polisi tersebut petugas menemukan barang bukti sabu seberat 204,92 gram yang disimpan di dalam kendaraan miliknya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap Aipda JEB juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika,” tegas AKBP Alan Haikel, Sabtu (16/5/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa, 28 April 2026 lalu. Dari tangan RM, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 8,3 gram.Saat menjalani pemeriksaan, RM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Aipda JEB yang masih aktif berdinas sebagai anggota Polri.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng AKP Heryanto Panjaitan bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aipda JEB.
Namun, saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 28 April 2026, Aipda JEB tidak memenuhi panggilan dan sempat mangkir hingga nyaris melakukan disersi.Setelah dilakukan pencarian dan pendalaman, petugas akhirnya berhasil menangkap Aipda JEB pada Selasa, 5 Mei 2026 beserta barang bukti narkotika.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, ia juga telah ditempatkan di sel khusus Propam Polres Tapanuli Tengah terkait pemeriksaan kode etik profesi Polri.
Kapolres menegaskan, institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat narkotika. Jika terbukti bersalah, Aipda JEB terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH. Ini bentuk komitmen kami kepada masyarakat untuk menjaga profesionalitas Polri,” tegasnya.
BOBLUIS
