24 C
id

Ayah di Tapteng Aniaya Anak Kandung Usia 6 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Seorang ayah kandung berinisial ANPP (26) tega menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 6 tahun hanya karena dianggap terlambat pulang bermain.

Pelaku kini telah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Tengah di kediamannya di Kecamatan Sorkam Barat, Jumat (15/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah melalui Kanit PPA IPTU Dian Agustian membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka ANPP (26) yang merupakan ayah kandung korban telah kami amankan pada hari Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar IPTU Dian Agustian, Sabtu (16/5/2026).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban berinisial GO (6) diketahui sedang bermain di rumah tetangga. Namun, pelaku emosi karena korban dinilai terlambat pulang ke rumah.

Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menjemput korban secara paksa dan melakukan penganiayaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta rekaman video yang sempat beredar di masyarakat, pelaku diduga menampar korban berulang kali, memukul menggunakan tali pinggang, hingga melemparkan keranjang plastik ke arah kepala korban.

Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di sejumlah bagian tubuh.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.