Hukum dan Kriminal
0
Peluk Remaja 14 Tahun Saat Mandi di Sungai, Pria 28 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
P.SIDIMPUAN|Sumut.suarana.com
Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial AF (28), warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan tersangka terungkap setelah ibu korban mendengar jeritan anaknya saat mandi di sungai. Saat diperiksa, korban mengaku dipeluk dari samping oleh AF.
“Korban memberitahu bahwa saat dirinya mandi di sungai, datang tersangka yang memeluk pundak korban dari samping sambil mengatakan dalam bahasa Angkola, ‘ketabo bo adong get hudokkon’ atau ayok ada yang mau kubilang,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, Selasa 12 Mei 2026.
Korban yang masih berusia 14 tahun langsung pulang dan menceritakan kejadian kepada ibunya.Tak terima,ibu korban melaporkan perbuatan AF ke Polres Tapanuli Selatan.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Saat ini tersangka telah mendekam di balik jeruji besi. AF juga merupakan residivis kasus asusila,” tegas AKP Hasiholan.
AF dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polres Padangsidimpuan mengimbau orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak, terutama saat berada di tempat sepi. Masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
“Korban sudah mendapat pendampingan dari Unit PPA. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tutup Kasat Reskrim.
BOBLUIS
