Pemerintahan
0
BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Status PPPK di Tapanuli Utara
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan bahwa tidak ada penghapusan maupun pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, termasuk PPPK tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Tarutung.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya asumsi di tengah masyarakat terkait isu penghapusan status PPPK dan pengalihan menjadi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sebelumnya, pada Februari 2026 lalu, sebanyak 22 PPPK tenaga medis di RSUD Tarutung sempat mengadukan nasib mereka ke DPRD Tapanuli Utara terkait informasi dugaan pemutusan status PPPK dan rencana pengalihan menjadi pegawai BLUD.
Saat itu, Pemkab Taput menyebut efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan perlunya pembahasan solusi terkait pembiayaan gaji PPPK, mengingat kondisi APBD yang mengalami penyesuaian. Namun, persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Taput melalui Kepala Bidang Pengadaan, Sarimawati Sitohang,saat dikonfirmasi Media ini,Rabu (13/5/2026) di ruang kerjanya memastikan seluruh PPPK di Kabupaten Tapanuli Utara tetap berstatus PPPK dan tidak mengalami perubahan status.
“PPPK tenaga kesehatan yang ada di RSUD Tarutung hingga saat ini tidak ada perubahan ataupun pengalihan menjadi pegawai BLUD,” tegas Sarimawati.
Ia menjelaskan, kontrak PPPK di RSUD Tarutung bahkan baru diperpanjang pada 30 Maret 2026.Menurut data BKPSDM, jumlah PPPK penuh waktu di Kabupaten Tapanuli Utara saat ini sebanyak 2.872 orang, sementara PPPK paruh waktu berjumlah 737 orang.
Sarimawati juga menegaskan, memang terdapat beberapa PPPK yang tidak diperpanjang masa kontraknya, namun hal itu disebabkan faktor alami dan administratif.
“Ada PPPK yang tidak diperpanjang karena meninggal dunia, pensiun, atau mengundurkan diri. Tetapi yang pasti, tidak ada penghapusan maupun pengalihan status PPPK,” pungkasnya.
BOBLUIS
Via
Pemerintahan
