24 C
id

Dua Pengedar Sabu di Balige Ditangkap, Polisi Sita 1,41 Gram Narkotika

Kepolisian Resor (Polres) Toba  kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (13/5/2026), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.Kedua tersangka masing-masing berinisial DS (34) dan ESS (34), warga Kabupaten Toba yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Toba AKBP V. J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba yang disampaikan Plt Kasi Humas Ipda Khairudin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Balige.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan DS di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, sekitar pukul 22.18 WIB.

Dari tangan tersangka DS, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang, selembar kertas timah rokok warna silver, serta satu unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, DS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui ESS. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.40 WIB berhasil menangkap ESS di sebuah warung tuak di Jalan Pemandian, Kelurahan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket plastik bening berisi sabu, uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, ESS mengaku membeli sabu seberat satu gram dengan harga Rp800 ribu, lalu menyerahkannya kepada DS untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, ESS memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu dan sebagian sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 1,41 gram.

Polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar dan perantara dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Balige. Keduanya diketahui menggunakan modus operandi sistem “peta”, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu lalu mengirimkan foto beserta titik lokasi kepada pembeli untuk diambil secara diam-diam.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Toba menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas Ipda Khairudin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.