Hukum dan Kriminal
0
Residivis Spesialis Pencurian Ponsel Dibekuk, Beraksi di Warung dan Rumah Warga
TAPTENG|Sumut.suarana.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk seorang residivis spesialis pencurian ponsel berinisial RH alias Black (47), setelah melakukan aksi di dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.
Penangkapan pelaku dikonfirmasi oleh Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, SH. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pandan dan Kecamatan Tukka.
Aksi pertama dilakukan pelaku pada Kamis (9/4/2026), dengan korban Lander Parhusip (64) di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru. Saat itu, korban yang sedang beristirahat tertidur pulas dan meletakkan ponsel Xiaomi Redmi 15 miliknya di atas peci. Ketika terbangun, ponsel senilai Rp2,6 juta tersebut sudah hilang.
Berdasarkan keterangan saksi, ciri-ciri pelaku mengarah kepada RH alias Black. Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Arifin langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya pada Selasa (14/4/2026).
“Hasil interogasi, tersangka mengaku telah menggadaikan ponsel hasil curian kepada seorang pria berinisial RR. Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti tersebut dari tangan yang bersangkutan,” ujar Iptu Dian.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan satu unit ponsel Oppo A58 yang disimpan pelaku. Setelah didalami, Black mengakui ponsel tersebut merupakan hasil curian dari rumah seorang nelayan di Jalan Humala Tambunan pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.
Korban kedua diketahui bernama Rahmat Rasid Simatupang (49). Ia mengaku kehilangan ponsel yang sebelumnya diletakkan di atas meja rumahnya. Polisi kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka RH alias Black beserta dua unit ponsel hasil curian telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
BOBLUIS
