24 C
id

Dua Pengamen Diringkus Warga Usai Bobol Dua Rumah dalam Semalam di Tapteng


Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan dua pria berinisial TSL (25) dan DSL (20) berhasil digagalkan warga di Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (11/4/2026) dini hari. Kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengamen itu kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda dalam satu malam.

Peristiwa ini pertama kali terungkap saat salah satu korban, Evin Ronald Parlindungan Hutabarat (45), terbangun sekitar pukul 01.30 WIB setelah mendengar suara mencurigakan dari arah dapur rumahnya. Saat diperiksa, korban mendapati jendela belakang telah terbuka dan sebuah gunting masih menempel pada kunci pintu dapur, diduga digunakan pelaku untuk membobol rumah.

Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah raib. Barang-barang yang hilang di antaranya dua helai celana panjang tactical warna hitam dan abu-abu, satu celana pendek warna abu-abu, satu topi kain, serta kerusakan pada satu set jemuran aluminium. Kerugian materiil akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp2.000.000.

Tidak tinggal diam, korban bersama warga sekitar langsung melakukan penyisiran di lingkungan setempat. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah warga menemukan dua pria mencurigakan di kawasan Simpang Tugu Ikan Sibuluan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa kedua pelaku. Warga kemudian mengamankan dan menyerahkan mereka kepada Kepala Lingkungan sebelum dijemput personel Satreskrim,” ujar Iptu Dian.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti tambahan berupa satu buah gunting berwarna putih-merah muda yang diduga digunakan untuk membobol rumah serta satu potong jaket hitam.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, TSL dan DSL dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.