Hukum dan Kriminal
0
Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar Pimpin Operasi Malam, Dua Pengedar Sabu Dibekuk dalam Sehari di Simalungun
SIMALUNGUN|Sumut.suarana.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit I Sat Narkoba, IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H., bersama Kanit II IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., dua tersangka pengedar sabu berhasil diringkus dalam satu malam di dua lokasi berbeda, Rabu (08/04/2026). Total barang bukti yang diamankan mencapai 15,94 gram bruto.
Keberhasilan ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba. Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat, terukur, dan profesional dari tim Sat Narkoba.
“Dalam satu malam, dua lokasi, dua tersangka berhasil diamankan. Ini bukti bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 18.00 WIB terkait aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun III, Huta Gunung Panaborangan, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan tersangka pertama, Tunggul Purba (45). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 13,55 gram, timbangan digital, alat hisap, uang tunai Rp240.000, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Dari hasil interogasi, Tunggul mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Bintang Simanjuntak.
Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung melakukan pengembangan.Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, Bintang Simanjuntak (41), di kediamannya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa. Dari lokasi ini, diamankan barang bukti sabu seberat 2,39 gram bruto, uang tunai Rp433.000, serta barang lainnya.
Hasil pemeriksaan terhadap Bintang mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Guntur, yang berdomisili di kawasan Tembung, Medan. Namun, saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan diduga telah melarikan diri.
IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti. Pengembangan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama. Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan hingga tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
BOBLUIS
