Hukum dan Kriminal
0
Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam Barat
TAPTENG|Sumut.suarana.com
Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai pencurian barang elektronik yang terjadi di Kecamatan Sorkam Barat.
Seorang pria berinisial MS (52) berhasil diringkus pada Senin dini hari (13/4/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, yang melapor pada Minggu (12/4/2026) dini hari.
“Begitu laporan diterima, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan secara intensif,” ujar Iptu Dian.
Peristiwa pencurian sendiri diketahui korban pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak engsel pintu dapur. Dari dalam rumah, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 serta dua unit ponsel, yakni iPhone 7 Plus dan Realme C50.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari pemanfaatan teknologi. Tim opsnal melakukan pelacakan digital terhadap ponsel milik korban hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan saat melintas di Jalan Raden Saleh. Dari tangan pelaku, kami menemukan ponsel Realme milik korban. Selain itu, pelaku juga membawa senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggangnya,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, MS mengakui seluruh perbuatannya dan bersedia menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya yang sebelumnya disembunyikan secara terpisah.
Petugas kemudian berhasil menemukan sepeda motor milik korban di area perkebunan sawit di Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi ditutupi pelepah sawit. Sementara itu, ponsel iPhone milik korban ditemukan dalam kondisi terkubur di bawah sebuah pondok di Desa Pahieme.
Saat ini, tersangka MS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kalau mau, saya bisa buatkan juga:
BOBLUIS
