24 C
id

Sebulan Tiga Kasus Sabu Terungkap, Bandara Silangit Diduga Jadi Jalur Baru Peredaran Narkoba


TAPANULI UTARA | Suarana.com - Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII Silangit di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, aparat keamanan berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika jenis sabu di area bandara tersebut.

Rentetan pengungkapan ini mengindikasikan bahwa Bandara Silangit diduga mulai dimanfaatkan sebagai salah satu jalur masuk dan distribusi narkoba antarprovinsi.

Kasus pertama terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AAA (21), warga Rawang Itek, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan check-in untuk penerbangan menuju Jakarta. Dari tangannya, petugas menemukan sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan dalam barang bawaan.

Kasus kedua terungkap pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 1.546,3 gram. Seorang pelaku berinisial MSN alias AWI (21), warga Dusun Mancang Selatan, Desa Bake, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, turut diamankan.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua pelaku berinisial I als Yani (63) dan MAA als Ali (38), warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan saat hendak berangkat dari Bandara Silangit. Dari keduanya, petugas menyita sabu dengan berat mencapai 2.045 gram.

Ketiga kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerja sama antara petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Silangit dengan aparat kepolisian, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara.

Maraknya pengungkapan dalam waktu singkat menjadi sinyal kuat bahwa jalur penerbangan melalui Bandara Silangit mulai dilirik jaringan peredaran narkoba sebagai rute distribusi. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan di bandara dinilai perlu terus diperketat.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan ketiga kasus tersebut, termasuk memburu jaringan pemasok serta menelusuri kemungkinan keterkaitan antar pelaku.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Pewarta : Bobluis
Editor : Rizki
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.