24 C
id

Kapolres Taput Pimpin Sertijab Wakapolres, PJU dan Kapolsek

TAPANULI UTARASumut.suarana.com 
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K, memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres, Pejabat Utama (PJU), dan Kapolsek di lapangan Mapolres Tapanuli Utara, Rabu (15/3/2026).

Pelaksanaan sertijab tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keputusan yang ditetapkan di Medan pada 9 April 2026 dan ditandatangani Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, sebagai bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Polri.

Dalam prosesi sertijab, Kapolres Tapanuli Utara juga memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan kepada para pejabat yang dilantik, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Kegiatan ini berlangsung khidmat sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.

Usai pengambilan sumpah, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sertijab, pakta integritas, serta fakta integritas oleh para pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan, disaksikan langsung oleh Kapolres Tapanuli Utara dan para peserta upacara.

Dalam rotasi jabatan tersebut, Kompol SP Anak Ampun, S.H., yang sebelumnya menjabat Wakapolres Tapanuli Utara, kini dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Wakapolres Serdang Bedagai. Posisinya digantikan oleh Kompol Wirhan Arif, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumut.

Selain itu, Kompol August B. Manihuruk yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Tapanuli Utara, dimutasi sebagai Kasubbagyantor Yanma Polda Sumut. Jabatan Kabag Ops kini diisi oleh AKP Jimmy Charles Hutajulu, S.E., yang sebelumnya menjabat Paur 1 Siaga SPKT Polda Sumut sebagai Ps. Kabag Ops.

Rotasi juga terjadi pada posisi Kabag Ren, di mana AKP Jumpa Aruan, S.E., yang sebelumnya menjabat Kapolsek Saribu Dolok Polres Simalungun, kini dipercaya mengisi jabatan tersebut yang sebelumnya kosong karena pejabat lama telah memasuki masa purna tugas.

Di jajaran Satresnarkoba, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., dimutasi sebagai Kasatresnarkoba Polres Tapanuli Selatan. Posisi tersebut kini diisi oleh AKP Junaidi Pardede, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Ps. Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Sementara itu, Kapolsek Pahae Julu AKP Kennedy Sitompul dimutasi menjadi Ps. Kapolsek Delitua Polrestabes Medan. Jabatan Kapolsek Pahae Julu kini diemban oleh AKP Arlynton Hutapea, SH, yang sebelumnya menjabat Kasubbag Kermabagops Polresta Deli Serdang.

Dalam amanatnya, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan karier dan peningkatan kinerja.
“Rotasi jabatan ini adalah bentuk kepercayaan pimpinan sekaligus penyegaran organisasi agar kinerja Polri semakin optimal. Saya berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri, memahami situasi wilayah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polres Tapanuli Utara.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas kinerja dan pengabdiannya. Semoga pengalaman yang diperoleh dapat menjadi bekal di tempat tugas yang baru,” tambahnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya soliditas, loyalitas, serta profesionalisme seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.
“Jaga integritas, tingkatkan sinergi, dan terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tutupnya.

BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.