24 C
id

Tuntut Penutupan THM Ilegal, Aliansi Pemuda Tapanuli Utara Demo DPRD dan Pemkab


TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Puluhan massa yang terdiri dari unsur organisasi masyarakat, mahasiswa, dan pers yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Tapanuli Utara menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Tapanuli Utara, Kamis (16/4/2026).

Aksi dimulai dari titik kumpul di Lapangan Serbaguna Tarutung. Massa kemudian berjalan kaki menuju Kantor DPRD Tapanuli Utara sebagai lokasi pertama. Namun, aksi tersebut tidak mendapat tanggapan langsung karena tidak ada satu pun anggota DPRD yang hadir menemui massa.

Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Bupati Tapanuli Utara. Dalam orasinya, massa menyoroti maraknya tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi secara ilegal, khususnya di kawasan pusat Kota Tarutung.
Aliansi Pemuda menilai keberadaan THM tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan pembiaran yang terstruktur.
“Jangan pura-pura tidak tahu. Ini sudah terang-terangan. Yang kami ketahui, izin yang dimiliki hanya sebatas usaha makanan dan minuman. Kalau terus dibiarkan, publik berhak bertanya: siapa yang diuntungkan?” tegas perwakilan massa dalam orasinya.

Mereka juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari peredaran minuman keras, praktik prostitusi terselubung, hingga ancaman terhadap moral generasi muda yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Aliansi menilai pemerintah daerah belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Bahkan, kondisi ini disebut sebagai bentuk kegagalan menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial masyarakat.
“Ini bukan lagi soal lalai, tapi soal keberanian untuk bertindak,” ujar orator.

Dalam tuntutannya, Aliansi Pemuda mendesak pemerintah untuk segera menutup seluruh tempat hiburan malam ilegal tanpa pengecualian dan melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha hiburan.Menindak tegas oknum yang terlibat atau membekingi operasional ilegal.Selain itu, mereka juga meminta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) independen guna memastikan proses penertiban berjalan transparan dan bebas intervensi.

Aliansi turut menantang aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dan integritas dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
“Kalau hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, berarti ada yang salah dalam penegakannya,” tegas massa.
Pemkab Bersama Polres Taput Menanggapi Aksi Demo

Menanggapi aksi tersebut, Asisten Bupati Tapanuli Utara Bidang Administrasi Umum, Binhot Aritonang, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan dan memastikan pemerintah akan menindaklanjutinya.
“Kami mengapresiasi aspirasi ini dan akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan peraturan” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Tapanuli Utara, Kompol Wirhan Arif, SH, SIK, MH, menyatakan pihak kepolisian siap mendukung langkah penegakan aturan dan berkolaborasi dengan instansi terkait.

Meski sempat diwarnai perdebatan,aksi unjuk rasa berlangsung aman dan tertib dengan kesepakatan serta penandatanganan bahwa dalam 2 Minggu penindakan terhadap THM ilegal akan dilakukan.Aksi berakhir damai dan tenang dengan pengawalan dari aparat TNI-Polri dan Satpol PP.

Aliansi Pemuda Tapanuli Utara menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut dan siap menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah.

Disisi lain Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Tapanuli Utara, Fajar Gultom, menjelaskan tidak hadirnya anggota DPRD dalam aksi tersebut disebabkan tidak adanya pemberitahuan resmi kepada pihak sekretariat dewan.
“Tidak ada pemberitahuan secara tertulis maupun lisan, sehingga tidak dapat disampaikan kepada anggota DPRD untuk hadir,” jelasnya.

BOBLUIS

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.