24 C
id

Polres Tapanuli Utara Bagikan Paket Sembako Ramadhan untuk Warga Kurang Mampu


TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara melalui Satuan Intelkam melaksanakan kegiatan sosial dengan menyalurkan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (5/3/2026) sore.

Kegiatan yang berlangsung di Komplek Masjid Tarutung ini merupakan bentuk kepedulian sosial dari Kapolres Tapanuli Utara kepada masyarakat, khususnya para janda, warga kurang mampu, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan menjelang Ramadhan.

Dalam kegiatan tersebut, paket sembako diserahkan kepada warga penerima manfaat sebagai upaya untuk membantu meringankan beban kebutuhan pokok selama menjalankan ibadah puasa.

Kapolres Tapanuli Utara melalui jajaran Sat Intelkam menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam kegiatan kemanusiaan.

Selain membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Diharapkan, melalui kegiatan seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat semakin meningkat.

Warga yang menerima bantuan mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kapolres Tapanuli Utara beserta jajaran. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Kegiatan sosial yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta berakhir pada pukul 18.30 WIB.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.