24 C
id

Tak Terima Anaknya Dicabuli, Orang Tua di Tapteng Seret Pelaku ke Polisi

Amarah seorang orang tua tak terbendung setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan. Tak tinggal diam, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian hingga akhirnya berhasil diringkus aparat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial EP (18) di kediamannya pada Rabu (4/3/2026). Ia ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yang disampaikan kepada pihak kepolisian pada awal Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, aksi pencabulan itu diduga terjadi di sebuah tempat penyewaan permainan PlayStation yang berada di kawasan Jalan Oswald Siahaan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Iptu Dian.

Dalam pemeriksaan awal, EP mengakui perbuatannya. Ia diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kasat Reskrim juga mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang berani melapor dan menempuh jalur hukum demi melindungi anaknya.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

BOBLUIS 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.