PERISTIWA
0
SMK Negeri 1 Badiri Dibobol Maling Pascabencana, Negara Rugi Rp436 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap
TAPTENG|Sumut.Suarana.com
Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh aksi kriminal. SMK Negeri 1 Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sasaran penjarahan brutal pencuri yang menggasak aset sekolah hingga menyebabkan kerugian negara nyaris setengah miliar rupiah.
Aksi pencurian itu terungkap saat pihak sekolah melakukan pengecekan bangunan pasca banjir yang melanda kawasan tersebut pada Jumat (20/2/2026).
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Badiri, Kardi Simanjuntak, dibuat terkejut saat mendapati sejumlah pintu besi teralis ruang praktik telah dirusak paksa.
Alih-alih menemukan sisa lumpur akibat banjir, pihak sekolah justru mendapati gedung pendidikan itu dalam kondisi porak-poranda. Sejumlah ruangan vital, mulai dari ruang administrasi hingga ruang praktik siswa jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) serta Tata Busana, menjadi sasaran empuk pelaku.
Pelaku diduga leluasa “berpesta” di dalam sekolah dengan membawa kabur berbagai peralatan bernilai tinggi, di antaranya: 35 unit laptop dan Chromebook (HP, Asus, dan Chromebook),21 unit tablet merek Vava,9 unit mesin jahit industri merek Typical,4 unit pendingin ruangan (AC),1 unit genset rakitan,6 unit proyektor Infocus beserta perangkat scanner lainnya.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian materil yang dialami negara melalui inventaris sekolah mencapai Rp436.015.000.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H. Berbekal rekaman video di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HS (36).
Ironisnya, HS diketahui merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan.
“Tersangka berhasil kami amankan di Jalan Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Dian Agustian Perdana.
Kini, HS kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.Pihak Polres Tapanuli Tengah menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk dugaan adanya jaringan penadah barang curian bernilai tinggi tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan keras di tengah upaya pemulihan pascabencana, sekaligus pengingat bahwa fasilitas pendidikan tetap membutuhkan pengamanan ekstra demi melindungi aset negara dan masa depan generasi muda.
BOBLUIS
Via
PERISTIWA
