PERISTIWA
0
Diduga Suami Bakar Rumah di Tapteng, Istri Laporkan Pelaku ke Polsek Kolang
TAPTENG|Sumut.Suarana.com
Aparat kepolisian dari Polsek Kolang, jajaran Polres Tapanuli Tengah, tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pembakaran satu unit rumah semi permanen milik warga di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat malam (6/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB dan mengakibatkan rumah berukuran kurang lebih 5 x 5 meter hangus terbakar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp60 juta.
Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, S.H., dalam laporan resminya mengonfirmasi bahwa korban bernama Ernita Sari Silitonga (34) telah secara resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kolang pada Senin (9/2/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, insiden bermula saat terduga pelaku berinisial JS, yang diketahui merupakan suami korban, mendatangi rumah orang tua korban yang letaknya berdekatan dengan rumah korban. Terduga pelaku sempat berteriak dan meminta korban segera mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah, disertai ancaman akan membakar bangunan tersebut.
Tak lama berselang, api diketahui mulai berkobar dan dengan cepat melahap seluruh bangunan rumah. Warga sekitar sempat berupaya melakukan pemadaman secara manual, dibantu satu unit mobil pemadam kebakaran milik PT Mujur Timber. Namun, derasnya api membuat rumah tersebut tidak dapat diselamatkan.
Untuk memastikan penyebab pasti kebakaran, Tim Bidang Laboratorium Forensik dari Polda Sumatera Utara yang dipimpin AKBP Dr. M. Ali Akbar, S.Si., M.Si., turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam proses tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti guna keperluan pemeriksaan laboratorium, di antaranya satu lembar seng dan papan broti bekas terbakar, meteran listrik, stop kontak kulkas dan ruang tengah, serta sampel abu arang dari lokasi kejadian.
“Barang-barang tersebut diamankan untuk kebutuhan uji Laboratorium Forensik Polda Sumut guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Isran Efendi Simatupang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk warga sekitar dan perwakilan pemerintah desa, guna melengkapi berkas perkara. Kasus dugaan pembakaran rumah ini kini ditangani secara intensif oleh Polsek Kolang bersama Polres Tapanuli Tengah.
BOBLUIS
Via
PERISTIWA
