24 C
id

Satresnarkoba Polres Sibolga Amankan Nelayan Pembawa 5,07 Gram Sabu di Pandan


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M alias M (41), yang berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kota Sibolga, diamankan petugas pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP AM. Purba, S.HI, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan A.R. Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat itu, tersangka diamankan di pinggir jalan ketika sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 17.30 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan melalui teknik profiling dan observasi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial M alias M. Petugas kemudian melakukan surveillance atau pembuntutan saat tersangka bergerak menuju wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu unit handphone Android merek Oppo di saku tersangka. Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang dikendarai, petugas menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi satu plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat brutto 5,07 gram.Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Nando. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, turut menjadi saksi dari unsur kepolisian antara lain IPTU Boy A. Hutasoit, BRIPKA Mhd. Reza Siregar, BRIGPOL Fany Aritonang, BRIGPOL Ajis Sitompul, BRIPTU Anjo Sitohang, BRIPTU Kevin Situmeang, dan BRIPDA Michael Hutabarat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik meliputi penyitaan barang bukti, gelar perkara untuk penetapan tersangka, penerbitan laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.