24 C
id

Curat di Toko Grosir Pandan Terungkap, Polisi Amankan Pelaku yang Ternyata Anak Kandung Korban


Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah toko grosir di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan. Ironisnya, pelaku utama berinisial ARS (25) diketahui merupakan anak kandung korban sendiri.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ARS dilakukan pada Senin dini hari (16/2/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di wilayah Kota Sibolga. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU yang dilaporkan oleh korban, Lahmuddin Simanjuntak (51).

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak membuka toko, korban mendapati kondisi pintu telah dirusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan diketahui hilang.

Adapun barang-barang yang dicuri antara lain 35 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5 kg, dan 12 kg), gula pasir seberat 25 kilogram, empat sak semen, serta dua ember cat ukuran 25 kilogram. Total kerugian materil akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan di lapangan, kecurigaan mengarah kepada ARS yang selama ini tinggal serumah dengan korban. Setelah dilakukan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kota Sibolga dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan dibantu dua rekannya berinisial J dan E,” ungkap Iptu Dian.

Diketahui, barang-barang hasil curian tersebut telah dijual oleh para pelaku di beberapa lokasi di wilayah Pandan dan Sibolga.

Saat ini, ARS telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Sat Reskrim masih melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, penelusuran barang bukti yang telah dijual, serta gelar perkara guna menentukan proses hukum selanjutnya.

Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.