24 C
id

Motif Sakit Hati, Polisi Amankan Ayah dan Anak Pelaku Penikaman di Hajoran Indah


Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pandan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Lingkungan III, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan. Dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, masing-masing berinisial OD (39) dan HD (16), berhasil diamankan pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (8/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Insiden bermula saat kedua pelaku dalam perjalanan pulang dan berpapasan dengan anak korban. Sempat terjadi interaksi singkat yang diduga menimbulkan kesalahpahaman akibat ucapan yang dianggap menyinggung perasaan pelaku.

Meski di lokasi sempat terjadi teguran dan permohonan maaf, namun rasa sakit hati masih dirasakan oleh pihak pelaku. Tidak lama kemudian, OD mendatangi rumah korban, Feriusu Zalukhu (43), dengan maksud meminta klarifikasi.
Korban yang menemui pelaku menyarankan agar pembicaraan dilanjutkan keesokan hari karena waktu sudah larut malam. Namun situasi justru memanas hingga terjadi kontak fisik yang berujung pada penikaman.Korban mengalami luka serius di bagian rusuk sebelah kiri akibat senjata tajam.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku HD diketahui membawa senjata tajam berupa pisau sebagai alat pertahanan diri saat bepergian pada malam hari.
Istri korban yang mengetahui kejadian tersebut segera meminta bantuan warga untuk membawa korban ke RSUD Pandan guna mendapatkan perawatan medis. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pandan dengan nomor laporan LP/B/07/II/2026/SPKT/POLSEK PANDAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian bergerak cepat melakukan pelacakan. Melalui koordinasi Call Center 110, kedua pelaku berhasil diamankan di sekitar Simpang Bugis Hajoran guna mengantisipasi potensi tindakan dari masyarakat.
“Personel gabungan langsung mengamankan kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 15 cm serta pakaian milik korban.

Karena salah satu pelaku, HD, masih berstatus di bawah umur, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Tengah guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak terpancing emosi agar kejadian serupa tidak terulang serta situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

BOBLUIS 

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.