HUKUM
0
Ribut di Lapo Tuak,Polsek Sorkam Fasilitasi Mediasi Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
TAPTENG|Sumut.suarana.com
Polsek Sorkam, Polres Tapanuli Tengah, berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan penganiayaan melalui mekanisme problem solving atau mediasi kekeluargaan.Langkah ini menjadi wujud nyata penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di tengah masyarakat.
Kegiatan mediasi berlangsung di Aula Polsek Sorkam, Sabtu (31/1) pagi, dan dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Aipda Cuesdi Situmeang bersama Ka SPK Regu C Aipda Syawal Siregar.
Perkara tersebut bermula dari perselisihan antara pelapor berinisial DHS, warga Desa Suga-Suga Huta Godang, dengan terlapor berinisial AIM, warga Desa Sorkam Kiri. Insiden terjadi pada Senin (26/1/2026) dini hari di salah satu warung tuak di Desa Hiteurat, Kecamatan Sorkam, yang berujung pada dugaan tindak penganiayaan.
Dalam upaya penyelesaian, mediasi turut dihadiri kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing, serta perwakilan perangkat desa dari Desa Sorkam Kiri, Desa Hutagodang, dan Desa Hiteurat. Suasana musyawarah berlangsung terbuka dan penuh kekeluargaan.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Terlapor menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Sementara itu, pelapor menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
Kapolsek Sorkam, Iptu Jannes Sakti Panjaitan, melalui Bhabinkamtibmas Aipda Cuesdi Situmeang menyampaikan apresiasi atas sikap dewasa kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan.
“Kami mengapresiasi kebesaran hati kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Kehadiran Polri di sini sebagai jembatan agar setiap konflik sosial dapat diselesaikan secara sejuk, damai, dan kekeluargaan,” ujar Aipda Cuesdi.
Kegiatan mediasi ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan bersama sebagai bukti kesepakatan damai, dilanjutkan dengan saling bersalaman. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik melalui pendekatan dialog dan kekeluargaan mampu menjaga keharmonisan serta ketertiban di tengah masyarakat.
BOBLUIS
Via
HUKUM
