Hukum dan Kriminal
0
Modus Pinjam Kunci, Pria di Tapteng Gelapkan Sepeda Motor Kerabat Sendiri
TAPTENG|Sumut.suarana.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dengan modus meminjam kunci.
Seorang pria berinisial ES (24) diamankan polisi setelah diduga melarikan sepeda motor milik kerabatnya sendiri.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penanganan perkara ini bermula dari laporan korban Mutiara Simanjuntak (50) yang diterima pihak kepolisian pada Minggu (1/2/2026).
Peristiwa terjadi pada Sabtu sore (31/1/2026) di rumah korban yang berada di Desa Bonandolok, Kecamatan Sitahuis. Saat itu, terduga pelaku ES datang dan meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak mengambil kunci ke Kota Sibolga. Karena masih memiliki hubungan keluarga, korban pun menyerahkan kunci kendaraan tersebut tanpa menaruh rasa curiga.
Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor tidak juga dikembalikan. Keberadaan ES pun sulit dihubungi. Merasa keberatan, korban berinisiatif melakukan pencarian dan akhirnya menemukan ES di rumah orang tuanya di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, pada Minggu malam.
“Saat ditanya terkait keberadaan sepeda motor, terduga pelaku memberikan jawaban yang tidak jelas dan berbelit-belit. Korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses secara hukum,” jelas IPTU Dian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di bawah pimpinan Bripka Sahrial Perangin-angin, petugas melakukan pengembangan guna melacak keberadaan barang bukti.
Sekitar pukul 23.45 WIB, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban di wilayah Pergadungan, Kecamatan Tapian Nauli.
Kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan oleh pelaku kepada pihak lain.
“Tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15.250.000.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada siapa pun tanpa pengawasan yang jelas, meskipun memiliki hubungan keluarga atau kedekatan pribadi.
BOBLUIS
