24 C
id

Razia Gabungan Opsen Pajak, Tim Terpadu Tertibkan Kendaraan Menunggak di Tapanuli Utara


TAPANULI UTARASumut.suarana.com 
Tim gabungan yang terdiri dari UPT Samsat Provinsi Sumatera Utara, Bapenda Kabupaten Tapanuli Utara, Polres Tapanuli Utara, serta Dinas PUPR Perhubungan menggelar razia Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di sejumlah titik wilayah Kecamatan Siborong-borong (SBB), pada hari ini, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan razia dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni pukul 10.00–12.00 WIB di Jalan Doloksanggul, Kecamatan Siborong-borong, dan dilanjutkan pukul 13.00–15.00 WIB di Jalan Nasional depan Cafe Tia, Desa Silangit, Kecamatan Siborong-borong.

Razia gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta menertibkan kendaraan yang menunggak pajak, khususnya kendaraan dengan nomor polisi BB dan BK.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan. Bagi pemilik kendaraan yang diketahui menunggak pajak, langsung diarahkan ke Samsat Keliling (Samkel) yang disiagakan di lokasi untuk melakukan pembayaran secara langsung.
Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, karena pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki dokumen yang sah dan berlaku.

-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur Pajak Kendaraan Bermotor sebagai pajak daerah.

-Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pajak Daerah, yang mengatur kewajiban pembayaran PKB dan sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak.

,-Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagai bagian dari penegakan hukum lalu lintas.

Melalui razia terpadu ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah dan kelancaran pembangunan di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara.


BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.