Hukum dan Kriminal
0
Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk Sat Narkoba Polres Taput, Barang Bukti Puluhan Paket Disita
TAPANULI UTARA Sumut.suarana.com
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ITS (31), warga Lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangki Julu, Kecamatan Siatas Barita, dan AMH (22), warga Jalan Bondar Sibabiat, Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (20/2/2026).Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap ITS di Terminal Madya Tarutung pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
25 paket ganja yang dibungkus kertas nasi warna cokelat
1 karung goni berisi ganja
1 plastik bening berisi ganja
1 linting ganja
1 plastik bening berisi sabu
1 plastik kresek warna biru
1 unit handphone.
Setelah dilakukan interogasi, ITS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya berinisial AMH.Berdasarkan keterangan itu, tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AMH di Jalan Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita.
Dari tangan AMH, polisi menyita barang bukti berupa:
1 plastik klip bening berisi sabu
1 kertas nasi warna cokelat berisi ganja
1 unit handphone merek Redmi warna abu-abu.
Menurut Aiptu W. Baringbing, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu. Informasi yang diberikan menjadi dasar bagi petugas untuk bergerak cepat sehingga para pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Saat ini, Sat Narkoba Polres Taput masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta sumber asal narkotika yang diperoleh tersangka, khususnya dari AMH.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Tapanuli Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BOBLUIS
