24 C
id

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong, Aksinya Terekam CCTV di Sibuluan


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan. Seorang pria berinisial SS (30), yang diduga sebagai spesialis pencurian rumah kosong, berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Jumat malam (06/02/2026) setelah sempat dipergoki warga saat beraksi.

Peristiwa tersebut terungkap berkat kecurigaan seorang warga, Mauluddin Purba, yang melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka saat menuju rumah milik korban, Sarbaini Silalahi (63), yang sedang dalam keadaan kosong.
“Pelapor kemudian memantau situasi melalui akses CCTV rumah korban dan melihat tersangka masuk melalui pintu depan. Bahkan, tersangka sempat melepas salah satu kamera CCTV di ruang tamu untuk menghilangkan jejak,” ujar Iptu Dian.

Mengetahui aksi tersebut, pelapor bersama seorang saksi menunggu di luar rumah. Saat tersangka keluar sambil membawa barang hasil curian, warga langsung mengamankannya dan menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali. Barang-barang yang diambil bervariasi, mulai dari kebutuhan pokok hingga peralatan rumah tangga.

Adapun barang yang pernah digasak tersangka antara lain dua karung beras ukuran 10 kilogram, satu lusin minyak goreng, dua unit kipas angin, satu mesin pompa air (Sanyo), tiga bola lampu, serta berbagai peralatan rumah tangga seperti sapu, pel, kuali, jam dinding, satu set piring kuningan, dan dua lusin piring plastik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp6.875.000 (enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (07/02/2026), penyidik menetapkan SS sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara,” tutup Kasat Reskrim.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama dengan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan serta memanfaatkan sistem pengawasan seperti CCTV sebagai langkah pencegahan.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.